Menimbang Hak Pilih TNI

Oleh: M. Alfan Alfian

WACANA hak pilih Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemilu mencuat kembali. Kalangan petinggi TNI, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun, memberikan lampu hijau agar hak pilih TNI itu bisa diterapkan pada Pemilu 2014. Dari pihak partai politik, suaranya belum seragam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, setuju dengan penggunaan hak pilih itu. Tetapi, PDIP mewacanakan penolakan. Sementara Partai Golkar, cenderung "tengah-tengah". Partai-partai yang lain tentu ikut sibuk memikirkan sikap untuk merespons wacana ini. Secara prinsip memang tidak dapat dimungkiri bahwa TNI-Polri secara individu punya hak politik. Memang, lembaganya harus mutlak independen alias taat pada asas netralitas politik. Politik TNI-Polri adalah politik negara, yang jauh di atas politik praktis partai-partai politik. Dari prinsip ini, tampaknya, tidak ada satu pun kelompok politik yang menolak. Toh secara individu anggota TNI-Polri juga warga negara seperti yang lain. Hanya, profesi kemiliteran memang berbeda dengan profesi-profesi lain. Penggunaan senjata dan pendekatan militer secara sah adalah wilayah profesi militer, walaupun otoritas penggunaan senjata itu diatur sedemikian rupa dalam konstitusi sipil. Profesi militer membutuhkan disiplin tersendiri, ketat, dengan berbasis sistem komando. Yang dipermasalahkan bukan hak politik TNI-Polri itu sendiri, melainkan ekses darinya. Mengapa ekses dikhawatirkan? Sebab, politik itu adalah medan konfliktual. Apakah ada jaminan bahwa penggunaan hak pilih anggota militer tidak akan menambah beban konflik politik yang selama ini terjadi?

Tentu saja jawabannya tidak serta merta harus datang dari Panglima TNI dan jawaban itu langsung dapat dipakai untuk mengegolkan sebuah keputusan politik. Panglima TNI punya cara untuk menjawab pertanyaan itu, dengan dalih argumentasi yang analitis. Panglima TNI punya hak mengusulkan pencabutan penundaan hak politik TNI yang selama ini sengaja dilakukan. Tetapi, lagi-lagi politisi juga punya kesempatan membendung usul itu. Sejatinya, para politikus tidak punya hak untuk menghalangi desakan atau tuntutan penggunaan hak pilih tersebut. Mengapa? Sebagaimana dijelaskan di atas, hak pilih adalah bagian integral dari hak politik warga negara yang mendasar. Para politikus tak berhak membatasi (mendiskriminasi) hak warga negara lain, bukan?

Namun, politisilah yang memiliki ruang manuver luas untuk pada akhirnya membuat gagasan dan desakan hak pilih TNI itu bisa atau tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2014. Apabila keputusan itu secara politik dilakukan melalui pemungutan suara (voting) di DPR, misalnya, kalkulasi kekuatan politik partailah yang mengemuka. Apa memang sudah siap militer menggunakan hak pilih dalam konteks politik Indonesia saat ini? Pertanyaan ini sesungguhnya klasik, setidaknya mencuat sejak dua pemilu lalu. Dari sisi internal, TNI kita masih mengalami banyak keterbatasan, termasuk soal kesejahteraan prajurit. Pada 2014, tampaknya hal itu masih menjadi persoalan. Kalau kesejahteraan terbatas, banyak yang khawatir berimbas negatif ke politik, sehingga menyuburkan konflik. Soal tradisi komando memang tidak bisa diutak-atik. Tetapi, dalam demokrasi, mereka bisa bebas menentukan pilihan. Apakah pengurangan atas tradisi komando ini bisa diimplementasikan? Ataukah akan menjadi sumber konflik politik baru, ketika elite militer mengomandokan pilihan politiknya? Soal ini memang perlu eksperimentasi, tetapi seharusnya jauh sebelumnya dilakukan sosialisasi.

Dari sisi eksternal TNI bagaimana? Memang perjalanan reformasi politik kita sudah lebih dari sewindu, dan mestinya terjadi perubahan perilaku politik yang demokratis. Tetapi, apabila melihat kondisi lapangan, perilaku politik yang demokratis itu masih gampang digoyang oleh rekayasa-rekayasa politik yang terkadang kurang canggih pelaksanaannya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat banyak jenis pelanggaran pemilu yang, sayangnya, banyak yang tidak tuntas penyelesaiannya. Kualitas demokrasi kita belakangan ini juga tampak masih banyak meninggalkan catatan yang tidak menyedapkan. Konsolidasi demokrasi memang sangat diharapkan terjadi dengan mulus, tetapi belenggu-belenggunya masih banyak. Wajar saja kalau banyak yang khawatir, TNI malah terjebak konflik politik bila hak pilihnya dipakai. Bagaimana pula dengan partai-partai apabila hak pilih TNI itu dipakai? Akan dapat dipastikan bahwa para anggota TNI akan menjadi sasaran bidik partai-partai. Secara formal, kampanye yang ditujukan khusus ke para anggota TNI mungkin bisa diatur sedemikian rupa. Tetapi, bagaimana sisi informalnya? Bagaimana bisa ada sebuah jaminan bahwa potensi konflik-konflik akan terkelola? Syarat lain yang ditekankan berbagai kalangan adalah profesionalitas TNI itu sendiri. Asumsinya, kalau TNI kita mampu menjamin kualitas profesionalismenya, penggunaan hak pilih itu pada 2014 tidak menjadikan permasalahan serius. Tetapi, kalau tidak ada jaminan profesionalitas yang berkualitas, penggunaan hak pilih TNI hanya akan menjadi persoalan baru.

*) M. Alfan Alfian, dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta

Sumber: Jawapos

Meraup Dollar AS dari Kulit Kerang

Oleh Siwi Yunita C

Di tangan Nur Handiah Jaime Taguba, kulit kerang simping atau capiz shell tak lagi hanya sampah. Dengan kreativitasnya, kulit kerang yang bertebaran di pantai Cirebon, Jawa Barat, itu menjadi berbagai perkakas bernilai dollar AS. Pemilik Perusahaan Multi Dimensi Shell Craft ini yang mampu membawa kulit kerang pantura menembus dunia. Pasar kerajinan kulit kerang di Eropa dan Amerika Serikat yang sebelumnya hanya dikuasi Filipina telah ia jajaki. Jerman, Spanyol, Italia, Inggris, Jerman, Polandia, Bulgaria, Rusia, dan Amerika Serikat menjadi negara-negara tujuan ekspornya selama ini. Setiap bulannya perusahaan yang ia pimpin bisa mengirim sekitar dua kontainer kerajinan ke pasar internasional. Sebuah volume ekspor yang tidak kecil bagi pengusaha yang memulai usaha dari nol ini. Kesuksesan Nur itu berawal dari kejeliannya melihat peluang. Awalnya perempuan kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, sekitar 49 tahun yang lalu itu memanfaatkan tumpukan kulit kerang untuk diekspor ke Filipina pada tahun 2000. Kebetulan ibu dari lima anak ini mempunyai relasi dengan para perajin kulit kerang di tanah kelahiran suaminya, Jaime Taguba, di Filipina. ”Awalnya hanya menyuplai bahan baku saja. Kebetulan pembuatan kerajinannya ada di Filipina. Jadi, kami memasok bahan bakunya,” kata Nur di bengkel kerjanya, April 2010.

Meski sudah mampu mengurangi sampah pantai dan ikut terlibat dalam menghidupi warga sekitar, termasuk nelayan, Nur tidak ingin berhenti di titik itu. Menurutnya kerang yang ia kirimkan seharusnya bisa lebih berharga lagi jika ada nilai tambahnya. Akhirnya ia mulai menjual bahan baku dengan kondisi lebih baik lagi, yakni yang sudah dibersihkan. Dari hasil jual kulit kerang bersih itu, ia bisa mendapatkan hasil yang lebih dan bisa mempekerjakan lebih banyak orang. Dalam perkembangannya, Nur pun berinisiatif menggeluti industri kerajinan sendiri. Dibantu sang suami, Nur mengawali kreativitasnya dalam mengolah kulit kerang menjadi kap lampu di bengkel kerjanya di Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Mulanya hanya jenis lampu gantung, lalu berkembang menjadi berbagai macam produk lain dengan model dan ukuran. Lampu duduk, misalnya, ada yang model berdiri serta ditempel di dinding. Kesemuanya menggunakan bahan kulit kerang, terutama kerang simping yang diperolehnya dari para nelayan di pantura. Dari sekadar lampu itu, hasil karyanya berkembang lagi menjadi furnitur. Meja rias dengan berbagai bentuk yang unik dan glamor, meja tamu, hingga kursi santai. Inovasinya terus mengalir hingga kemudian muncul dinding berornamen kerang hingga lantai keramik dari kerang. Perhiasan mulai dari gelang, kalung, hingga anting pun tak luput dari bidikannya.

Bahannya pun tak lagi hanya dari kerang simping, tetapi juga dari kerang dara atau kerang lain yang selama ini juga hanya menjadi sampah dan terbuang begitu saja di tepi pantai. Sesuatu yang diyakini juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia, negara dengan lebih dari 17.000 pulau ini. Dengan sentuhan seni dan kreativitas, sampah kulit kerang yang awalnya tak berharga itu kini berubah menjadi perkakas cantik dan glamor yang digemari masyarakat, terutama di Eropa. Tujuh ruang pamernya di Cirebon, Bali, dan Jakarta kini penuh dengan berbagai macam hasil karya kerangnya. Bahkan, bisa dikatakan hanya menggambarkan sedikit dari karya yang telah ia buat. Usahanya juga telah mengangkat perekonomian warga di sekitarnya. Jumlah karyawan di bengkel kerjanya kini tidak hanya 60 orang seperti saat ia memulai karier sebagai pengekspor kulit kerang, tetapi berkembang menjadi 500 orang. Mereka rata-rata adalah kaum perempuan dan ibu-ibu di sekitar pusat kerajinannya, yang awalnya tidak bekerja. Kini perekonomian keluarga mereka terbantu.

Kuncinya di kreativitas

Kreativitas selama ini memang menjadi kunci yang selalu dipegang Nur Handiah. Selama ini saingan berat bisnisnya adalah para perajin dari Filipina yang telah lebih dulu terjun dalam industri kulit kerang. Nur memang sempat menyewa desain khusus. Namun, ia akhirnya lebih memilih belajar mendesain sendiri karena selama ini desainnya ternyata juga bisa diterima di pasaran internasional. Bukan hal yang mudah menciptakan barang yang laku di pasaran. Demi sebuah ide, Nur harus meluangkan waktu untuk belajar, membuka wawasan, membaca berbagai rubrik desain, dan menyempatkan diri untuk berkontemplasi, bahkan survei. Promosinya dalam mengenalkan kerajinan kulit kerangnya juga tak terbatas di dalam ruang pamer. Ketika harus bertemu dengan orang lain, perempuan yang selalu berpenampilan rapi ini mengenakan berbagai pernak-pernik dari kulit kerang, mulai dari aksesori hingga tas tangan. Semuanya agar langsung diketahui orang lain. Bahkan, rumahnya pun berhias kulit kerang. Ia juga memutar otak untuk bisa membuat barangnya tetap terjangkau di pasaran. Dengan trik desain tertentu, sebuah sofa berhiaskan kulit kerang bisa berharga lebih murah dibandingkan dengan sofa yang dibuat oleh perajin dari Filipina. Dengan berbagai jalan itulah ia mampu bersaing dengan perajin luar negeri lain meski baru saja memulai bisnis sepuluh tahun lalu.

Nur mengakui, bisnisnya memang sempat surut ketika dunia digoyang krisis ekonomi akhir tahun 2008 hingga awal tahun 2009. Meski demikian, pasarnya tidak mati. Permintaan dari Amerika Serikat memang berkurang, tetapi Eropa tetap memberikan tempat bagi kerajinannya. Kini pasar kerajinannya di Amerika Serikat berangsur-angsur pulih. Di dalam negeri sendiri, kerajinan kulit kerang belum banyak ditiru oleh perajin lain. Padahal, bahan baku sangat mudah didapati. Nur tidak pernah kesulitan mendapatkan 60 ton kulit kerang setiap bulan untuk bahan bakunya. ”Mungkin orang mengira ini kerajinan dari sampah sehingga kurang menarik, mungkin juga karena keuntungannya kecil,” katanya merendah. Meski demikian, Nur mengaku tetap setia pada kulit kerang. Menurutnya, yang penting bukan dari mana bahannya, tetapi jadi apa hasilnya. Bagi Nur, sampah bisa menjadi apa saja tergantung dari cara merawatnya. Jika dibuang tetap, akan menjadi sampah. Namun, jika dirawat, bisa lebih berguna, misalnya kulit kerang bisa dinilai dalam dollar AS seperti apa yang telah ia lakukan.

Sumber: Kompas

Bila Partai Golkar "Ngambek"

Oleh Ikrar Nusa Bhakti

Setelah usulan Partai Golkar mengenai Dana Aspirasi di-tolak kawan-kawan sekoalisinya dan juga pemerintah, Partai Golkar mengancam akan keluar dari Sekretariat Ga-bungan atau Setgab (Kompas, 10/6/2010). Seperti diuraikan Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso dalam acara talkshow di sebuah stasiun televisi di Jakarta, Senin (7/6) petang, melalui usulan Dana Aspirasi dan Dana Pedesaan, Partai Golkar mempunyai niat baik agar terjadi pemerataan pembangunan daerah. Golkar bahkan menantang untuk memperdebatkan usulannya tersebut dengan partai-partai lain. Usulan mengenai Dana Aspirasi memang pernah dibahas di dalam Setgab secara informal. Oleh karena Golkar merasa bahwa partai-partai anggota koalisi pemerintah tidak menanggapinya secara negatif, Golkar lalu mengungkapkan usulan itu kepada publik untuk menguji reaksi masyarakat. Ternyata, bukan hanya pemerintah, partai-partai non-koalisi dan kalangan masyarakat sipil yang menentangnya, melainkan juga sebagian besar partai-partai koalisi pemerintah yang tergabung di dalam Setgab. Tak heran apabila Golkar merasa terkejut, termehek-mehek, mutung, lalu mengancam akan mengundurkan diri dari Setgab. Jika usulan Partai Golkar diterima, negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 8,4 triliun (560 anggota DPR x Rp 15 miliar) untuk dana aspirasi, atau sebesar Rp 72 triliun untuk dana pedesaan (72.000 desa x Rp 1 miliar) pada APBN 2011 yang angkanya hampir dua kali lipat dari anggaran pertahanan negara. Angka-angka yang amat fantastis!

Tujuan halalkan cara

Usulan itu mungkin saja didasari oleh niat baik Partai Golkar. Namun, kita juga dapat mempertanyakan apakah ada niat politik lain di balik usulan-usulan Partai Golkar tersebut. Partai Golkar tampaknya sedang menawarkan ”Dagangan Politik” baru agar tetap mendapatkan simpati masyarakat di daerah-daerah yang menjadi konstituen Partai Golkar melalui dana aspirasi dan juga di daerah pedesaan melalui dana desa. Bukan mustahil ini merupakan bagian dari mekanisme trade-off politik antara politisi Partai Golkar dan para pemilihnya. Dengan kata lain, melalui kedua usulan tersebut Partai Golkar ingin melakukan investasi politik jauh-jauh hari sebelum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden pada tahun 2014. Golkar ingin meraih kembali kejayaan politiknya setelah jatuh bangun pada pemilu legislatif 1999, 2004, dan 2009 serta gagalnya Partai Golkar pada pilpres 2004 dan 2009. Usulan Partai Golkar itu juga dapat dikatakan ”akal-akalan politik” Partai Golkar atas dihentikannya untuk sementara waktu (moratorium) pemekaran daerah. Seperti sudah menjadi rahasia umum, pemekaran daerah telah menjadi investasi politik bagi para anggota DPR dan partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan dari konstituen di daerah-daerah yang dimekarkan.

Apabila dikaitkan dengan pemerintahan desa, apa yang diusulkan Partai Golkar juga merupakan investasi politik sebelum DPR dan pemerintah membahas Undang-Undang Pemerintahan Desa sebagai pengganti UU No 5/1979 dan pasal-pasal mengenai pemerintahan desa yang kini masih tercakup di dalam UU No 32/2004 mengenai pemerintahan daerah. Di masa Orde Baru, pemerintah pernah melakukan birokratisasi pemerintahan desa melalui UU No 5/1979 dan juga intervensi langsung di dalam pembangunan pedesaan melalui berbagai kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Desa Tertinggal atau inpres-inpres lainnya, termasuk program SD Inpres. Kini, kalangan politisi di lembaga legislatif, khususnya di Partai Golkar, ingin menggantikan peran eksekutif dengan memolitisasi desa demi kepentingan pemilu. Dengan kata lain, bukan mustahil apa yang diusulkan Partai Golkar merupakan bagian dari tujuan yang menghalalkan cara (ends justify the mean). Akan lebih buruk lagi jika usulan Partai Golkar tersebut terkait dengan janji-janji Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie yang saat kampanye pemilihannya menjanjikan akan membangun kantor-kantor DPD Partai Golkar yang megah di setiap provinsi dan memberikan dana taktis sebesar Rp 1 triliun kepada masing-masing DPD Partai Golkar. Ini berarti, Dana Pedesaan sebesar Rp 72 triliun tersebut lebih dari dua kali lipat anggaran bagi setiap DPD tingkat provinsi Partai Golkar.

Gertak sambal

Usulan Partai Golkar baik dalam bentuk Dana Aspirasi maupun Dana Pedesaan dapat dipandang sebagai kebablasan politik lembaga legislatif yang telah berubah peran menjadi pelaksana kebijakan (eksekutor). Dari sisi politik anggaran negara atau pelaksanaan kebijakan negara, usulan-usulan Partai Golkar tersebut sulit untuk diterima akal sehat. Bayangkan, bagaimana pengajuan anggaran tersebut akan dilakukan, siapa yang akan mengajukan anggarannya, siapa yang akan melaksanakannya, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan peran apa yang akan dimainkan para anggota legislatif pusat. Ini belum termasuk dari mana anggaran tersebut akan didapatkan di tengah defisit anggaran negara yang semakin membengkak. Dana PNPM Mandiri yang berlangsung di sejumlah daerah perkotaan dan pedesaan saja masih menggunakan dana dari Bank Dunia. Mutung dan akan keluarnya Partai Golkar dari Setgab belum menjadi kebijakan resmi Partai Golkar karena hanya dilontarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Yamin Tawari dan bukan dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham atau Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Seandainya Partai Golkar keluar dari Setgab, otomatis Golkar berarti keluar dari koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boedino. Jika ini terjadi, Partai Golkar akan dipandang sangat ”kekanak-kanakan” baik di mata anggota koalisi, kekuatan pengimbang (oposisi), maupun bahkan masyarakat umum. Partai Golkar tampaknya tidak memiliki ”nyali politik” yang besar untuk keluar dari Setgab karena tidak ingin kehilangan saluran dan aset kekuasaan politik yang dapat dimainkan. Karena itu, pernyataan Partai Golkar akan keluar dari Setgab hanyalah ”gertak sambal” politik yang tak perlu dihiraukan oleh kawan ataupun lawan politiknya.

Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI)

Sumber: Kompas

Kembali pada Jalan Ekonomi Konstitusi

Oleh Hendri Saparini

Dalam sebuah seminar yang digelar minggu lalu, penulis diminta memberikan pandangan tentang pengelolaan ekonomi nasional menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Seminar tersebut hanyalah satu dari sekian banyak forum yang digelar karena semakin banyak kalangan resah terhadap pembangunan ekonomi yang menghasilkan ketergantungan, ketertinggalan, kemiskinan, dan kesenjangan. Bukankah dalam pembukaan Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa? Setiap negara pasti akan mengelola ekonomi sesuai konstitusinya. Negara yang menekankan pada peran negara akan memiliki kebijakan ekonomi yang sejalan dengan paradigma tersebut. Negara yang memilih untuk mempercepat penyerahan peran negara kepada swasta juga akan tecermin pada pilihan kebijakan ekonominya. Apabila pengelolaan ekonomi Indonesia semakin menyimpang dari tujuan konstitusi, mungkinkah karena tidak dijalankan sesuai konstitusi?

Jalan ekonomi konstitusi

Dalam Konstitusi UUD 1945, Indonesia memiliki Pasal (33) yang mengatur arah dan strategi kebijakan ekonomi. Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan bahwa pengaturan ekonomi seharusnya berbasis pada kekeluargaan dan kebersamaan. Adapun pada Ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Dalam Ayat (3) diatur bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ini berarti konstitusi menjamin rakyatlah pemegang hak atas kekayaan sumber daya alam (SDA) tersebut. Meskipun demikian, menurut penulis, pembahasan Pasal (33) yang mengatur pengelolaan ekonomi seharusnya tidak terlepas dari pembahasan pasal-pasal tentang tanggung jawab sosial negara terhadap warganya, baik kewajiban untuk menyediakan pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, serta dalam menjamin orang miskin. Dalam Pasal (27), misalnya, ditegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat atas penghidupan dan pekerjaan yang layak. Pada Pasal (28) c disebutkan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara. Sementara pada Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Dalam Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara. Pasal (23) Ayat 1 menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Apabila pasal-pasal ekonomi dan sosial tersebut diyakini saling terkait, maka dalam UUD 1945 ada enam (6) pasal, yaitu Pasal (23), (27), (28), (31), (33) dan (34), yang keseluruhannya saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigma kewajiban sosial negara terhadap rakyat. Apabila keenam pasal ekonomi-sosial tersebut dimaknai secara bersama, menjadi jelas mengapa para pendiri bangsa menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam (SDA) strategis. Tentu saja karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

Mengaburkan jalan

Setelah sekian lama, kebijakan ekonomi Indonesia yang cenderung liberal telah mereduksi peran besar negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Keenam pasal ekonomi-sosial bahkan telah dimaknai secara terpisah sehingga seolah tidak saling terkait. Akibatnya, meskipun Pasal (33) menegaskan bahwa seluruh rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi, tetapi konsekuensi dari amanah tersebut yang antara lain kewajiban untuk memberikan akses modal yang sama bagi seluruh warga negara, baik modal kapital maupun modal ilmu, tidak dijalankan. Akan tetapi, Pasal (31) yang mewajibkan negara memberikan modal ilmu bagi seluruh rakyat telah digeser lewat liberalisasi pendidikan. Akibatnya, negara tidak lagi berkewajiban memberikan akses dan jaminan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat. Liberalisasi telah membeda-bedakan hak rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Alasan klasik bahwa negara tidak memiliki cukup dana tak masuk akal karena Indonesia memiliki SDA yang melimpah. Seharusnya SDA dimanfaatkan sebagai modal dalam membangun bangsa, termasuk modal untuk menyediakan pendidikan setinggi-tingginya. Akan tetapi, liberalisasi pendidikan dan liberalisasi SDA telah memisahkan keterkaitan antara kewajiban untuk menjamin pendidikan dan kewajiban untuk menjadikan SDA sebagai modal pembangunan.

Tegas dinyatakan dalam Pasal (23) bahwa APBN adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tecermin dalam alokasi APBN. Namun, saat ini APBN tidak lagi ”berkewajiban” mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut karena kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah disimpangkan menjadi sekadar menciptakan iklim usaha yang baik dan menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada swasta. Padahal, apabila Pasal (27) diyakini sebagai amanah yang harus dilaksanakan, maka banyak jalan untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah penghasil rotan terbesar dunia, tetapi pemerintah memilih membebaskan ekspor rotan mentah. Seharusnya, melimpahnya rotan di Kalimantan menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk membangun industri pengolahan berbasis SDA rotan. Selain akan menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat, juga akan mengurangi kesenjangan antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Apabila kebijakan yang sama juga dilakukan untuk kekayaan SDA lainnya, seperti timah, coklat, kelapa sawit, dan SDA lainnya.

Pengelolaan SDA yang menyimpang dari Pasal (33) juga akan berpengaruh terhadap APBN. Apabila dilihat dari struktur APBN, pemerintah memang mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk subsidi BBM, listrik, dan pupuk sehingga seolah tepat untuk memotong segera dipangkas. Padahal, masalah sesungguhnya bukan pada besarnya alokasi subsidi, tetapi pada kesalahan pengelolaan SDA energi. Untuk subsidi listrik, misalnya, tarif dasar listrik (TDL) cenderung meningkat karena bauran energi (energy mix) PLN dari BBM mencapai sekitar 85 persen. Biaya produksi dapat ditekan apabila energi yang digunakan adalah gas dan batu bara. Namun, liberalisasi SDA lewat berbagai undang-undang, mengakibatkan PLN tidak mendapatkan jaminan pasokan gas dan batu bara sehingga harus menggunakan BBM yang jauh lebih mahal. Ternyata pengelolaan ekonomi yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi karena ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali menjadikan UUD 1945 sebagai referensi.

Hendri Saparini Pengamat Ekonomi, Anggota Pendiri Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Sumber: Kompas

"Green Energy" Solusi Terbaik

Oleh M Sigit Cahyono

Saat ini Indonesia di ambang keterpurukan karena krisis energi. Harga minyak mentah yang melonjak sampai 145 dollar per barrel menekan pemerintahan SBY untuk menaikkan harga bahan bakar minyak dengan alasan menyelamatkan APBN. Akibatnya, harga kebutuhan pokok semakin meningkat, yang berakibat menurunnya kesejahteraan masyarakat. Adanya kebijakan ini ditentang banyak kalangan, terutama mahasiswa dan politikus yang vokal terhadap pemerintah. Bahkan, nasib pemerintah di ujung tanduk setelah munculnya hak angket di DPR, yang bisa berujung pada impeachment terhadap presiden. Jika ini terjadi, bisa dibayangkan kondisi bangsa Indonesia kelak. Sebenarnya, semua permasalahan menyangkut krisis energi tidak akan terjadi jika menyadari bangsa ini memiliki potensi besar yang belum dikembangkan secara optimal. Apa itu? Jawabannya adalah green energy!

Energi hijau adalah energi yang berasal dari tanaman hidup (biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu biasa disebut sebagai bahan bakar hayati atau biofuel. Energi ini tidak akan pernah habis selama tersedia tanah, air, dan matahari masih memancarkan sinarnya ke muka bumi. Selama mau menanam, membudidayakan, serta mengolahnya menjadi produk bermanfaat seperti bahan bakar. Kita sering kali diingatkan, Indonesia sebagai negara agraris merupakan negara yang kaya akan potensi energi terbarukan, salah satunya adalah energi dari biomassa. Menurut data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2001), potensinya mencapai 50.000 megawatt. Ironisnya, dari potensi yang besar itu baru 302 megawatt atau 0,64 persen yang dimanfaatkan. Saat ini, Indonesia merupakan negara yang paling kaya dengan energi hijau. Kita memiliki minimal 62 jenis tanaman bahan baku biofuel yang tersebar secara spesifik di seluruh pelosok Nusantara. Kelapa sawit tumbuh di wilayah basah dengan curah hujan tinggi.

Selain itu, ada tanaman tebu yang menghendaki beda musim yang tegas antara hujan dan kemarau. Singkong mampu berproduksi baik di lingkungan sub-optimal dan toleran pada tanah dengan tingkat kesuburan rendah. Jarak pagar mampu berproduksi optimal di daerah terik dan gersang. Kelapa terdapat di pantai-pantai, bahkan di pulau- pulau terpencil. Ditambah tanaman lainnya, seperti sagu, nipah, nyamplung, bahkan limbah-limbah pertanian, seperti sekam padi, ampas tebu, tongkol jagung, dan biji-bijian sangat mudah didapatkan di Indonesia. Ini menunjukkan ada banyak pilihan untuk memproduksi biofuel di seluruh Indonesia sesuai karakter daerah, sifat lahan, kekayaan sumber energi hijau setempat, dan penguasaan ilmu. Betapa indah dan bijak jika warga Papua menghasilkan biofuel dari ubi jalar dan nipah, warga Maluku dari sagu, penduduk Madura dari jagung dan nyamplung, orang Manado dari aren, masyarakat Lampung dari singkong, Pulau Sangir Talaud dan pulau-pulau terluar Indonesia dengan biofuel berbasis kelapa, rekan-rekan di Rote dengan kesambi, dan warga Kupang dengan jarak pagar atau kelor.

Teknologi

Di sisi lain, penguasaan teknologi sangat diperlukan dalam memanfaatkan energi biomassa. Ada tiga cara yang paling populer dalam mengonversi biomassa jadi energi, yaitu pembakaran langsung (direct combustion), pembuatan gas biomassa, dan konversi menjadi bahan bakar cair. Pemanfaatan energi biomassa melalui pembakaran langsung telah dilakukan sejak zaman nenek moyang kita, dengan pemanfaatan kayu bakar. Saat ini, teknologi yang bisa menghasilkan energi cukup besar, yaitu pembakaran biomassa untuk menghasilkan uap pada pembangkit listrik atau bahan penunjang manufaktur. Dalam sistem pembangkit, kerja turbin biasanya memanfaatkan ekspansi uap bertekanan dan bersuhu tinggi untuk menggerakkan generator yang bisa menghasilkan listrik. Sebagai contoh, Pembangkit Listrik Tenaga Sekam di Desa Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Di sana terdapat mesin setinggi 4 meter hasil penelitian PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, yang berdiri sejak September 2003. Pembangkit ini berkekuatan 100 kilowatt, berbahan bakar sekam padi, yang dibakar menjadi gas yang dialirkan ke dalam ruang bakar mesin diesel. Tambahan gas itu bisa menekan kebutuhan solar hingga tinggal 20 persen, artinya enam kilogram sekam menggantikan satu liter solar sebagai bahan bakar.

Sementara itu, pemanfaatan gas biomassa pada skala kecil sudah banyak diaplikasikan masyarakat, yaitu pemanfaatan gas metana hasil fermentasi yang langsung dibakar untuk kebutuhan rumah tangga, yang dikenal melaui teknologi biogas digester. Teknologi ini berkembang pesat di India, yang ditandai dengan pembangunan digester sebanyak 400.000 unit pada kurun waktu 1980- 1985. Pada skala yang lebih besar dan massal, pemanfaatan gas biomassa melalui sistem pirolisis dan gasifikasi menggunakan temperatur tinggi untuk mengubah biomassa menjadi campuran gas hidrogen, karbon monoksida, dan metana, yang telah banyak diaplikasikan di negara-negara maju sebagai bahan bakar kendaraan yang ramah lingkungan. Cara ketiga dan yang paling populer adalah mengonversi biomassa menjadi bahan bakar cair, yaitu bioetanol dan biodiesel. Bioetanol adalah alkohol yang dibuat dengan fermentasi biomassa, terutama bahan berpati, seperti singkong, biji jagung, biji sorgum, sagu, gandum, dan kentang, serta bahan bergula seperti tetes tebu, nira kelapa, dan batang sorgum manis.

Adapun biodiesel adalah ester yang dibuat menggunakan minyak tanaman, lemak binatang, ganggang, atau minyak goreng bekas melalui proses esterifikasi. Kedua produk biofuel ini paling sering digunakan sebagai aditif bahan bakar untuk mengurangi emisi karbon monoksida (CO) dan asap lainnya dari kendaraan bermotor. Secara ekonomis, kedua produk ini lebih murah dibanding BBM. Bandingkan, biaya produksi bioetanol per liter hanya Rp 2.400, jauh lebih murah daripada harga bensin saat ini yang Rp 6.500 per liter. Melihat potensi biomassa yang cukup melimpah di Indonesia dan teknologi pemanfaatannya yang berkembang sangat cepat, green energy merupakan alternatif terbaik dalam mengatasi krisis energi di Indonesia. Kini saatnya kita mendirikan "kilang-kilang hijau" berupa alat pemerah biji tanaman penghasil biodiesel dan bio-oil skala rumahan, juga alat mini fermentasi penghasil bioetanol skala kemasyarakatan. Melalui alat-alat sederhana itu, akan terwujud desa mandiri energi. Harapannya, oil-refinery Pertamina akan berubah pula menjadi "kilang hijau" karena disuplai dengan biofuel untuk diolah menjadi green diesel, bahan bakar nabati ramah lingkungan yang harganya pasti lebih murah dibanding biodiesel konvensional.

M Sigit Cahyono Mahasiswa Magister Sistem Teknik UGM, Yogyakarta Bekerja sebagai Konsultan di Bidang Lingkungan Hidup

Sumber: Kompas

Bulan Keramat Pencandu Bola

Oleh Anton Sanjoyo

Tiap kali memasuki putaran final Piala Dunia, sebagian besar manusia di muka bumi ini, terutama pencandu sepak bola, seperti menyambut bulan keramat. Di banyak negara—tak sebatas 32 negara elite sepak bola yang ikut pergelaran sport paling masyhur itu—orang melupakan segala masalah, mulai dari problem domestik rumah tangga hingga problem politik-ekonomi negara yang paling pelik sekalipun. Di Indonesia, puluhan juta orang pada bulan keramat ini paling tidak bisa melupakan dulu kebusukan dan sandiwara politik para pemimpin negara yang bikin perut mual. Korban lumpur Lapindo yang sampai kini belum jelas nasibnya bisa menghibur diri sejenak menyaksikan pesona Xavi Hernandez atau Ricardo Kaka. Rakyat yang muak dengan polah konyol para wakilnya di DPR bisa terhibur jiwanya. Para pesohor yang sedang gundah dicecar gosip video panas bisa rehat sejenak dari kejaran pekerja infotainment yang bak mendapat durian runtuh atau gempuran oknum-oknum sok moralis, padahal kelakuan sosialnya pun amburadul. Pendeknya, semua problem menyingkir. Khusus urusan sepak bola, Indonesia sekali lagi cuma mampu jadi penonton. Buruknya mutu kompetisi yang digelar PSSI membuat tim ”Merah-Putih”, jadi anak bawang pun belum mampu di kancah pergaulan internasional. Lelucon ala PSSI yang mencari jalan pintas dengan ikut bidding Piala Dunia 2022 pun kandas karena bahkan orang paling dungu sekalipun tahu aksi itu cuma akal-akalan rezim Nurdin Halid untuk mengalihkan problem bobroknya pembinaan sepak bola nasional.

Sementara itu, Afrika Selatan sudah tak sabar untuk mencatatkan diri dalam sejarah dunia dengan tinta emas. Meski problem keamanan dan transportasi masih belum terpecahkan sepenuhnya, euforianya sudah menggema menyusuri sepanjang garis khatulistiwa. Presiden FIFA Sepp Blatter, meski dalam beberapa kesempatan sempat mengkhawatirkan soal isu keamanan dan transportasi, berkomentar positif untuk menyokong moral panitia Afrika Selatan. ”Hal terpenting, Piala Dunia kali ini akan membuktikan bahwa Afrika Selatan khususnya, dan Benua Afrika umumnya, mampu mengorganisasi kegiatan seagung ini,” paparnya. Persis tiga tahun setelah babak kualifikasi dimulai, Jumat besok, 90.000 kursi di Stadion Soccer City, Johannesburg, dipastikan penuh sesak saat tuan rumah menghadapi Meksiko di laga pembuka. Setelah itu, sebanyak 63 pertandingan akan berlangsung di seantero Afsel mulai dari Stadion Peter Mokaba Polokwane di timur laut sampai dengan Stadion Green Point Cape Town di barat daya. Sebanyak 10 stadion akan menjadi pusat-pusat keriaan, drama, dan air mata, dan semuanya itu akan berpuncak di Soccer City, Johannesburg, pada 11 Juli. Bagi Afsel, momen ini pasti sejarah emas. Tapi sejarah besar tak hanya bagi rakyat yang pernah merasakan pahitnya politik pemisahan warna kulit ini. Bagi sejumlah negara lain, Piala Dunia kali ini juga momen emas. Korea Utara, misalnya, merayakan kembalinya mereka ke pentas dunia setelah 44 tahun absen dan terkucil dari pergaulan internasional. Sedangkan Spanyol yang tak pernah merasakan manisnya menjadi juara dunia bertekad menyejajarkan diri dengan klub elite jawara dunia seperti Brasil, Italia, atau Jerman.

Piala Dunia sendiri merupakan sebuah sistem yang sudah berjalan sangat rapi dan bergulir tanpa rintangan. Sejak Perang Dunia II, tak ada satu perang pun yang mampu menghentikan guliran ajang akbar ini. Tak satu pun pergolakan politik, bahkan bencana alam paling dahsyat sekalipun, yang mampu menghentikannya. Putaran final di Afsel ini bermula dari proses panjang kualifikasi tiga tahun lalu, tepatnya 25 Agustus 2007, saat Samoa jumpa Vanuatu di wilayah Oceania bertanding dengan kurang dari 100 penonton. Sejak itu, secara akumulatif, lebih dari 20 juta penonton berduyun-duyun datang ke stadion di 204 negara untuk menjalankan ”ritual sepak bola” secara langsung. Dari 204 negara, termasuk Indonesia yang tak mampu bicara banyak, terseleksi 32 negara elite untuk ikut pesta empat tahunan yang paling masyhur ini. Jika Korea Utara kembali setelah 44 tahun dan Brasil tetap menjadi satu-satunya negara yang selalu ikut putaran final, Slowakia adalah pendatang baru di kancah ini. Sebanyak 31 negara lainnya paling tidak sudah pernah sekali merasakan hebatnya tampil di Piala Dunia.

Meski digelar di Benua Afrika, tak satu pun negara Afrika yang masuk dalam kategori favorit juara. Bahkan tuan rumah yang diisi oleh sebagian besar pemain muda hanya diprediksi lolos ke babak kedua. Adapun Aljazair, Nigeria, Kamerun, dan Pantai Gading hanya dijagokan sebagai ”kuda hitam”. Favorit juara masih menjadi dominasi Eropa dan Amerika Latin, khususnya Spanyol dan Brasil di posisi teratas, disusul Inggris, Italia, dan Argentina di level kedua. Spanyol barangkali menjadi negara yang paling disorot berkat penampilan mereka yang luar biasa sejak menjuarai Piala Eropa 2008. Dengan tim yang semakin matang, pelatih berpengalaman Vicente del Bosque, serta sejumlah bintang kelas elite dunia seperti Xavi, David Villa, dan Fernando Torres, memang tak ada momen yang paling pas bagi mereka untuk menjadi juara di Afsel. Inggris juga punya peluang untuk membuktikan bahwa mereka layak disebut kiblat sepak bola dunia. Setelah tahun 1966, Piala Dunia bukanlah tempat yang nyaman bagi pasukan ”Three Lions”. Kini, dengan sentuhan midas Fabio Capello, mereka bertekad membawa pulang trofi, seperti saat mereka rebut di Wembley, 44 tahun lalu.

Sumber: Kompas

Uang atau Memajukan Pengetahuan?

Oleh Mayling Oey-Gardiner

Tanggal 3-4 Mei 2010, saya mendapat kesempatan mewakili Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia mengikuti pertemuan perencanaan Konferensi Tantangan Penduduk Lansia yang akan dilangsungkan pada akhir 2010. Konferensi tersebut akan dilaksanakan di Beijing dan New Delhi. Indonesia diundang sebagai negara berpenduduk keempat terbesar di dunia dan akan memiliki penduduk lanjut usia (lansia) yang tumbuh sangat pesat dalam waktu tidak terlalu lama lagi. Konferensi ini direncanakan akan disponsori empat Akademi Ilmu Pengetahuan dari Amerika Serikat (AS), China, India, Indonesia, dan Jepang. Pada saat pembahasan tentang banyaknya penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan negara bersangkutan, saya teringat pada nasib ilmuwan Indonesia dan kegiatan pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Di negara peserta ada data dari berbagai survei yang dibiayai oleh negara yang dapat diakses oleh ilmuwan dari seluruh dunia secara gratis. Akses secara gratis tersebut kemungkinan mengembangkan dunia ilmu pengetahuan masing- masing bangsa dan dunia, menghasilkan puluhan bahkan ratusan penelitian yang berkualitas diterbitkan dalam berbagai majalah ilmiah terkemuka. Tidak hanya ilmuwan terkenal yang mampu mengakses data tersebut, tetapi juga mahasiswa, calon ilmuwan di negara masing- masing yang relatif miskin. Itulah keuntungan dari keterbukaan akses pada data yang dikumpulkan dengan dana publik, dana rakyat pembayar pajak dikembalikan lagi kepada rakyat untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat juga. Saya hanya tinggal gigit jari.

Membingungkan tatkala pimpinan pertemuan menyarankan agar pembahasan keadaan dan perkembangan lansia di Indonesia dilakukan oleh peneliti AS dengan data yang disediakan oleh suatu perusahaan AS, Indonesian Family Life Cycle, bukan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh BPS dengan dana publik, dari rakyat, atau dari APBN. Saya sangat tersinggung, tetapi tidak dapat berkata karena alasannya amat sederhana. Data yang dikumpulkan tentang Indonesia oleh perusahaan AS dengan dana yang sejatinya berasal dari pembayar pajak AS itu disediakan di web secara gratis. Pada bulan Mei tahun 2010 BPS melaksanakan sensus penduduk Indonesia keenam sejak Indonesia merdeka. Sensus Penduduk 2010 ini berbeda dari sensus penduduk sebelumnya dari segi cakupan dan kelengkapan informasi yang dikumpulkan. Usaha Sensus Penduduk 2010 ini membutuhkan dana sebanyak Rp 3,3 triliun, tahun ini saja, suatu jumlah yang tidak kecil. Di samping itu, BPS juga merencanakan pengumpulan data kependudukan melalui dua survei lain. Kedua survei tersebut merupakan kegiatan tahunan, yaitu Susenas dan Sakernas. Kedua sumber data ini biasanya sangat kaya informasi keadaan sosial ekonomi masyarakat dan ketenagakerjaan. Hasilnya merupakan informasi yang banyak ditunggu tentang kemiskinan dan ketenagakerjaan, termasuk pengangguran. Kedua survei ini juga menggunakan dana publik yang tidak sedikit. Setelah pengumuman jumlah penduduk menurut Sensus Penduduk 2010, angka kemiskinan hasil Susenas, angka pengangguran dari Sakernas, maka beberapa tabulasi akan diterbitkan oleh BPS.

Sulit terjangkau

Dalam suatu terbitan sebenarnya tidak terlalu banyak data yang disajikan oleh BPS, dijual dengan harga yang cukup mahal, umumnya tidak terjangkau oleh mahasiswa atau peneliti di perguruan tinggi. Namun, lebih tidak terjangkau lagi apabila peneliti ingin melakukan analisa yang agak canggih, memerlukan apa yang disebut ”data mentah” untuk beberapa tahun. Data mentah juga dijual oleh BPS dengan struktur harga sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPS. Bayangkan seorang peneliti ingin mengetahui perkembangan suatu gejala kependudukan dan memerlukan akses pada data mentah Susenas dan atau Sakernas untuk beberapa tahun. Data Susenas terdiri dari dua set: kor dan modul. Kalau seorang peneliti ingin mempelajari perubahan kemiskinan yang dikaitkan dengan berbagai karakteristik penduduk serta memerlukan data kor dan modul yang memungkinkan analisa kemiskinan, ia memerlukan dana Rp 30 juta hingga Rp 40 juta untuk memperoleh data mentah untuk 1 (satu) tahun saja. Bandingkan dengan harga data mentah tersebut dengan gaji seorang dosen pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai guru besar. Umumnya, ia telah sekolah lebih dari 20 tahun untuk menyelesaikan S-3, dan telah berkarya selama 20-30 tahun. Gaji dasar mereka adalah Rp 3,5 juta per bulan. Mana lebih penting? Penerimaan PNBP hasil penjualan data oleh BPS atau kontribusi BPS kepada dunia pengetahuan dalam mencerdaskan bangsa?

Mayling Oey-Gardiner Peneliti; Ilmuwan Sosial

Sumber: kompas