Pemekaran Wilayah, Distribusi, dan Representasi

Oleh Cornelis Lay

Pemekaran wilayah kembali menjadi sentral perdebatan publik. Namun, seperti hari-hari sebelumnya, hampir tak ada penjelasan baru kecuali eksploitasi berlanjut atas watak patologis gejala ini. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, kegagalan pelayanan, inefisiensi, ketamakan elite, kebangkitan politik etnis, egoisme, oligarki, dan sejenisnya diproyeksikan sebagai penyakit kronis daerah baru. Beberapa di antaranya diandaikan sebagai penjelas di balik maraknya usul pemekaran. Penyakit-penyakit ini diisolasi dari tata kelola kekuasaan Indonesia secara umum. Padahal, tak satu pun khas daerah pemekaran: semua penyakit normal Indonesia. Karena itu, penting bagi kita keluar dari jebakan analisis penstereotipan patologis ini. Analisis yang mengriminalisasi kebijakan sendiri. Ini agar jalan keluar yang lebih masuk akal bisa ditemukan.

Problema distribusi

Maraknya usulan pemekaran punya penjelasan bervariasi. Namun, data 10 tahun terakhir menunjukkan lebih dari 90 persen tuntutan datang dari luar Jawa dan Bali. Ini merefleksikan dua hal: kronisnya persoalan distribusi di luar Jawa; dan sebaliknya, mulai melangkahnya Jawa dan Bali ke fase akumulasi sebagai prioritas. Luar Jawa masih terus bergulat dengan isu distribusi, sementara di Jawa dan Bali—sebab infrastruktur pemerintahan dan fisik sangat stabil, serta tingginya kapasitas produksi—aksesibilitas setiap jengkal wilayah ke barang publik bukan lagi isu. Jika hal di atas disepakati, kita akan sepakat pula, cara paling masuk akal mengurangi hasrat memekar diri adalah penyelesaian secara sistematis persoalan distribusi ini. Pelarangan melalui intimidasi wacana lewat pemberitaan negatif media; intimidasi politik melalui ”moratorium” dan ancaman pembubaran atau penggabungan; intimidasi teknokrasi melalui ancaman pengurangan dan penundaan DAU; ataupun intimidasi legal melalui pencabutan klausul UU yang memberikan celah bagi pemekaran, bisa dipastikan akan menyusutkan gairah pemekaran. Risikonya sangat besar. Pertama, hasrat mendapatkan ruang keadilan distributif lewat pemekaran boleh jadi akan bertukar wajah jadi sesuatu yang ekstrem. Kedua, potensi kebijakan pemekaran sebagai instrumen mewujudkan atau melindungi kepentingan nasional bisa terkubur bersamaan dengan ditutupnya peluang pemekaran.

Salah satu kelemahan regulasi di sekitar pemekaran adalah menempatkannya sebagai properti dan kepentingan daerah. Negara nasional diandaikan tak punya kepentingan atau, setidaknya, netral. Tengok saja berbagai kriteria dan prosedurnya. Semua berbicara tentang daerah. Yang terlewatkan justru kepentingan nasional—melindungi integritas teritorial dan memastikan kehadiran negara secara lebih konkret di tengah rakyatnya—yang sangat mungkin difasilitasi melalui instrumen ini. Pemekaran mestinya bisa sebagai dasar legal bagi pusat untuk menginstalasi infrastruktur pemerintahan di kawasan perbatasan. Kawasan, karena lemahnya kapasitas governability negara, sering dihadapkan pada persoalan. Kealpaan negara di banyak kawasan terisolasi untuk jangka waktu sangat lama mestinya bisa dijembatani jika negara nasional bisa berinisiatif menghadirkan diri secara lebih konkret lewat kebijakan ini. Kembali ke distribusi. Sebagian ketimpangan merupakan fungsi dari rendahnya kapasitas negara dalam memproduksi barang-barang publik. Kita belum mampu menghasilkan dokter dan paramedik atau guru yang setara kebutuhan. Kapasitas finansial kita pun belum cukup membiayai berbagai aktivitas yang mewakili kehadiran negara sebagai pelayan: pembangunan infrastruktur dan sebagainya.

Namun, sebagian persoalan terletak pada kebiasaan kita mengelola barang publik yang masih tunduk pada hukum sederhana: melayani negara, bukan rakyat. Penyediaan rumah sakit (RS), misalnya, sepenuhnya mengikuti logika level pemerintahan. RS kelas tertentu hanya bisa dibangun di level pemerintahan tertentu, bahkan sebatas di ibu kota. Tak aneh jika pergulatan kebanyakan daerah ditandai dua kecenderungan: berjuang jadi daerah otonom di tahap awal dan berkelahi memperebutkan ibu kota di fase selanjutnya. Dalam sejumlah kasus, hal terakhir ini berakhir dengan pertumpahan darah. Yang dipertengkarkan sederhana: penempatan barang publik. Distribusi modal nasional pun berjalan dalam logika setara: porsi terbesar uang republik didedikasikan untuk Jakarta, lalu provinsi, diikuti kota/kabupaten. Lapis pemerintahan berikutnya praktis dapat sisa-sisanya. Karena itu, pemberian perhatian lebih serius melalui penataan kembali sistem distribusi sumber daya nasional merupakan solusi mendasar. Secara empiris kita harus bisa mengembangkan kebiasaan pengelolaan barang publik: sebuah RS kelas atas, misalnya, bisa hadir di sebuah pulau terpencil atau pedalaman yang bukan ibu kota tanpa melahirkan sengketa administrasi dan politik. Untuk itu, desain kelembagaan pemerintahan perlu dirancang balik. Kita perlu memfungsikan kecamatan (atau distrik dalam konteks Papua) sebagai mata rantai terdepan sistem pelayanan sehingga penyebaran barang publik bisa berada dalam jarak masuk akal.

Representasi

Problem lain yang berada di balik hasrat menggebu pemekaran adalah representasi. Hasil riset panjang UGM mengindikasikan seriusnya persoalan ini. Kecenderungan untuk melayani kawasan atau kelompok primordial sendiri sambil mengecualikan kelompok lain adalah fenomena yang luas berkembang di daerah- daerah. Ditutupnya akses suatu kawasan atau kelompok primordial dari wilayah pengambilan kebijakan—bahkan sekadar menjadi PNS—adalah gejala yang sama luasnya. Kita, sialnya, belum memiliki instrumen pencegah. Namun, hal ini harus juga jadi perhatian serius. Pembentukan UU yang menjamin hak warga negara menuntut otoritas politik jika diperlakukan diskriminatif untuk mendapatkan akses ke pelayanan atau ke arena publik boleh jadi akan jadi alat legal penting. Namun, bisa dipastikan ini saja jauh dari memadai. Kita membutuhkan instrumen yang bisa menjadi kesepakatan sosial sesama warga bangsa: kita adalah Indonesia. Di sinilah pentingnya transformasi model kewargaan yang bercorak ethnos, warga dari komunitas primordial, menjadi demos, warga negara yang secara politik aktif sebagai basis dari pembangunan kewarganegaraan. Ini pekerjaan pembangunan karakter bangsa yang membutuhkan energi dan kesepakatan kita bersama. Kita bisa saja memulai dari hal sederhana: mentransformasikan KTP kita dari dokumen bukti warga desa menjadi alat bukti kewarganegaraan Indonesia sebagai negara bangsa.

Cornelis Lay Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM

Sumber: Kompas

Pancasila 1 Juni 1945

Oleh ACHMAD BASARAH

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut agenda Pimpinan MPR, hari Selasa (1/6) ini akan memberikan pidato resminya pada peringatan 65 tahun hari lahirnya Pancasila di Gedung MPR. Peristiwa tersebut akan menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia meskipun nama peringatan itu diganti menjadi Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Sebelum tahun 1968, setiap 1 Juni selalu diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Di samping itu, berbagai kalangan, baik sipil maupun militer, juga telah mengakui bahwa Penggali Pancasila adalah Bung Karno (AB Kusuma, 2004). Sejak tahun 1968, telah terjadi praktik de-Soekarnoisasi, lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 tidak lagi diperingati, Bung Karno sebagai Penggali Pancasila juga tidak lagi diakui. Setelah dikeluarkannya Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sosialisasi Pancasila dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif. Setelah Orde Baru jatuh pada 1998 dan berganti Era Reformasi, Pancasila dalam Tap MPR No II/MPR/1978 dinyatakan dicabut oleh Tap MPR Nomor: XVIII/ MPR/1998. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen empat kali, Pancasila tetap diakui sebagai ideologi negara.

Tafsir otentik

Pada era reformasi saat ini, Pancasila hanya ditempatkan sebagai frasemologi politik dan tidak menjiwai praktik ketatanegaraan kita. Fakta-fakta yuridisnya dapat kita lihat dari produk- produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu terjadi karena mayoritas pejabat yang berwenang membuat produk perundang-undangan telah kehilangan pedoman untuk memahami tafsir Pancasila sebagai sumber hukum sebagaimana diatur UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu, terdapat pemahaman yang berbeda-beda atas tafsir otentik Pancasila. Selain pemahaman Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila 22 Juni 1945, dan Pancasila 18 Agustus 1945, bahkan ada juga yang menganggap bahwa Pancasila itu hanyalah deretan kata-kata dalam sila-sila Pancasila yang makna dan penafsirannya bebas diterjemahkan menurut selera masing-masing. Berbagai pemahaman tersebut seolah-olah menggambarkan pertentangan di antara versi-versi Pancasila di atas. Namun, jika kita telusuri dalam perspektif historis, seluruh tahapan pembahasan Pancasila sebagai dasar negara sejak rapat-rapat BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945, lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sampai pada saat penetapan Pancasila sebagai ideologi negara secara resmi pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan keseluruhan proses politik dari kesatuan pemikiran, jiwa dan semangat serta kesadaran para Pendiri Bangsa sebagai perumus bersama Pancasila yang telah menjadi konsensus bangsa Indonesia. Banyak fakta yang dapat dijadikan bukti bahwa Pancasila bersumber dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Sebagai salah satu referensinya dapat kita pelajari dari Pidato Prof Mr Drs Notonagoro, pada promosi pemberian gelar Honoris Causa kepada Bung Karno di Universitas Gadjah Mada, 19 September 1951. Ia mengatakan, pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formal yang urut- urutannya berbeda dengan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi dalam asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar filsafat negara.

Yang penting substansinya

Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945 bukan pada sifat-sifat formalnya, tetapi pada bentuk material atau substansinya. Penjelasan tersebut telah memberikan penegasan bahwa Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tafsir otentiknya bersumber dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Dengan demikian, jika kita memperingati hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1945, bukan berarti akan mengganti sila-sila Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 menjadi rumusan sila-sila seperti yang dipidatokan Bung Karno. Pengakuan Pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 adalah dalam rangka pelurusan sejarah dan untuk memberikan ”roh” atau ”jiwa” bagi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini telah kehilangan makna substansialnya. Maka, menjadi jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yaitu Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya tanggal 1 Juni 1945. Atas dasar pemikiran itu, pemerintah sudah seharusnya melembagakan peringatan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni setiap tahunnya melalui sebuah Keputusan Presiden yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila untuk melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.

Achmad Basarah Wakil Ketua Fraksi PDI-P MPR dan Wakil Sekjen DPP PDI-P

Sumber: Kompas

Membumikan Pancasila

Oleh Josef M Monteiro

Hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, perlu diperingati oleh bangsa Indonesia untuk menggugah kita: kembali menyadari pentingnya dasar negara Pancasila sebagai filosofi dan ideologi pemersatu bangsa dan negara. Ini tidak terlepas dari kondisi bangsa yang sejak era reformasi semakin jarang membahas konsep Pancasila, baik dalam konteks ketatanegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan, maupun akademik. Meskipun pada pasca-Reformasi—dari pemerintahan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan kini Susilo Bambang Yudhoyono—Pancasila tetap menjadi dasar dan ideologi negara, hal itu sebatas pernyataan konstitusi. Karena Pancasila ada dalam konstitusi (UUD 1945), maka berdasarkan stufenbau der rechtstheorie (teori pertingkatan hukum) Hans Kelsen, Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar). Grundnorm adalah kaidah tertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) setiap tatanan hukum dan negara. Grundnorm, disebut juga staas grundnorm, berada di atas Undang-Undang Dasar. Dalam ajaran mazhab sejarah hukum yang dipelopori Friedrich Carl von Savigny dan bertitik tolak pada volksgeist (jiwa bangsa), Pancasila dapat digolongkan sebagai volksgeist bangsa Indonesia. Meskipun demikian, muncul fenomena di berbagai lapisan masyarakat yang hampir tidak pernah lagi mengutip Pancasila dalam pandangannya. Pancasila seperti tenggelam, tidak perlu dimunculkan lagi di ruang publik. Pancasila pun terpinggirkan dan terasing dari dinamika kehidupan bangsa. Dasar negara ini seperti tidak dibutuhkan, baik dalam kehidupan formal-kenegaraan maupun masyarakat sehari-hari.

Revitalisasi Pancasila

Ada keinginan sebagian masyarakat untuk merevitalisasi eksistensi Pancasila, tetapi belum mengerucut jadi gerakan. Dalam sejarah ketatanegaraan, revitalisasi Pancasila sebenarnya pernah berlangsung. Gelombang pertama ketika Pancasila lahir saat Soekarno berpidato di depan BPUPKI, 1 Juni 1945. Gelombang kedua, ketika Konstituante, pasca-Pemilu 1955, memperdebatkan apakah Pancasila dipertahankan sebagai dasar negara atau diganti ideologi lain. Gelombang ketiga saat Pancasila dimanipulasi rezim Soeharto. Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, Pancasila amat sering dibahas, baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kemasyarakatan. Hampir semua pidato Soeharto mengutip Pancasila. Sebagaimana dikatakan Cohen, juga Hallin dan Mancini, pidato Presiden memengaruhi masyarakat terkait realitas sosial politik yang ada. Pancasila jadi kata kunci pidato Soeharto untuk menunjukkan Orde Lama sebagai masa yang penuh kekacauan karena tidak mengamalkan Pancasila. Dalam wacana khas Orde Baru, berbagai penyelewengan, disintegrasi, pemberontakan, dan komunisme adalah praktik penyimpangan terhadap Pancasila. Lantas mengapa setelah lengsernya Soeharto Pancasila tak terdengar lagi, bahkan muncul keengganan berbagai kalangan mengakui eksistensi Pancasila? Ini akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyelewengan penguasa Orde Baru yang mengatasnamakan Pancasila. Demi kekuasaan, para penguasa Orde Baru memonopoli penafsiran Pancasila sesuai kepentingannya. Semua yang dinilai tidak sesuai dicap ”anti-Pancasila”. Pasca-Reformasi muncul kekhawatiran, jika Pancasila kembali berperan, berarti Indonesia kembali ke masa Orde Baru. Pancasila diidentikkan sebagai bagian dari rezim dan ideologi penguasa Orde Baru. Belajar dari penyelewengan Pancasila oleh pemerintahan Orde Baru, kita hendaknya kembali menyadari pentingnya Pancasila sebagai konsep bernegara. Ini mengingat bangsa kita telah kehilangan arah akibat praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan menjadi collapsed state: negara tidak berperforma baik karena fungsi-fungsi negara tidak membawa negara keluar dari berbagai kebobrokan internal. Artinya, negara gagal menjalankan fungsi-fungsi dasarnya terutama saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara.

Tanda negara kolaps

Menurut Gregorius Sahdan, collapsed state ditandai antara lain: kegagalan negara menyediakan public goods terutama di luar Jawa. Banyak sekolah seperti kandang sapi, tidak ada jalan raya—kalau ada berlubang-lubang, rumah sakit jauh dari masyarakat miskin pedesaan, air bersih sulit dipenuhi, minyak tanah susah dicari, dan sebagainya. Collapsed state juga ditandai dengan gagalnya negara menegakkan supremasi hukum. Mafia hukum justru merajalela sehingga hukum hanya berlaku bagi koruptor pinggiran, bukan pada koruptor kelas kakap. Semua itu memperlihatkan sikap bangsa yang tidak menghayati nilai-nilai Pancasila. Sikap ini juga tampak pada instrumen regulasi dan kebijakan politik yang bisa memicu disintegrasi bangsa. Peringatan hari Pancasila kiranya melahirkan komitmen menjadikan Pancasila sebagai perekat yang mempersatukan bangsa dan negara. Seluruh komponen bangsa hendaknya berhak sama untuk memaknai Pancasila sehingga Pancasila tak lagi diposisikan sebagai milik satu kelompok saja. Apabila ada perbedaan pemaknaan dan penafsiran, itu konsekuensi demokrasi. Keberhasilan menempatkan kembali Pancasila sangat tergantung pada keteladanan para elite politik dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila. Ini berarti lahirnya jiwa negarawan yang memahami tanda-tanda zaman sehingga dapat membawa bangsa melewati masa-masa sulit.

Josef M Monteiro Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

Sumber: Kompas

Renungan 1 Juni

Oleh SUKARDI RINAKIT

Menjelang ajal, lelaki itu menulis ”happiness real, when shared”, kebahagiaan terwujud jika terbagikan. Dia adalah Christopher McCandless dalam film Into The Wild, yang ketika berusia belia melarikan diri ke pedalaman ganas Alaska. Ia tidak bahagia di tengah keluarganya yang sangat kebendaan. Dalam tataran kebangsaan, Bung Karno, Bung Hatta, dan para bapak bangsa yang lain bergerak dan bergerak terus untuk mengejar kebahagiaan. Bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk bangsanya. Mereka melakukan pertempuran ide untuk melahirkan Pancasila sebagai dasar filsafat (philosophische grondschlag) yang melandasi persatuan bangsa. Dengan ikatan seperti itu, dengan kesadaran bahwa crah agawe bubrah (perpecahan membuat hancur), Pancasila ditegakkan sebagai mata air yang tak pernah kering bagi pencapaian kebahagiaan bangsa Indonesia yang multikultur. Itulah sebabnya, sebagian bapak bangsa, terutama dari Islam politik, yang awalnya mencantumkan tujuh kata ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan keikhlasan tinggi bersetuju untuk menghapus tujuh kata tersebut. Semua ini demi sebuah cita-cita bersama, yaitu kebahagiaan seluruh rakyat.

Memori lama

Dengan konstruksi seperti itu, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara sejatinya sudah final. Perdebatan-perdebatan yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan Piagam Jakarta, sudah ditutup saat amandemen UUD 1945 tahun 2002. Akan tetapi, kenyataannya, beberapa hari terakhir muncul kembali fenomena kontestasi. Bukan perdebatan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara, melainkan pada peringatan hari lahirnya. Ranah politik terbelah, katakanlah, antara kubu Taufiq Kiemas dan AM Fatwa. Kubu pertama menginginkan mulai hari ini, 1 Juni, peringatan hari lahir Pancasila dilakukan resmi secara nasional. Sebaliknya, AM Fatwa, tidak setuju jika peringatan itu diformalkan. Alasannya, Pancasila adalah ideologi partai politik (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) sehingga tidak bisa diperingati secara nasional oleh instansi-instansi resmi. Peringatan demikian akan memicu kembali bangkitnya sentimen Piagam Jakarta. Perdebatan seperti itu muncul, menurut hipotesis saya, karena masing-masing terjebak pada memori masa lalu. Para politisi senior tersebut memang mengalami era kerasnya pertempuran ideologi. Memori itu melekat sampai kini. Jika ada rangsangan sedikit saja menyangkut ”ideologi” yang dijunjungnya, mereka langsung bereaksi.

Padahal, bagi generasi baru pada umumnya, jangankan perdebatan mengenai peringatan hari lahir Pancasila, pertarungan mengenai ideologi politik pun sudah dianggap tidak penting lagi. Itu bukan berarti mereka mempunyai hati jelek dan pikiran jahat. Bagi mereka, pertempuran nyata yang dihadapi bukan lagi Islamisasi ataupun gelora nasionalisme, melainkan pertempuran antarkorporasi besar yang setiap saat bisa mengempaskan mereka. Di sini, mengikuti Francis Fukuyama, sejarah dari pertempuran ideologi sampai pada ujung perjalanannya. Orang menjadi radikal bukan karena alasan ideologi sebagai variabel signifikan, tetapi marjinalisasi ekstrem yang mereka alami, baik secara ekonomi maupun psikologis. Mereka menjadi déclassé sebagai akibat ganasnya pertempuran antarkorporasi besar, rengkuhan monopoli dan oligopoli, serta penguasa yang korup dan tidak peduli. Namun, perilaku non-ideologis generasi baru tersebut, menurut hemat penulis, pada saatnya akan berbalik. Jika sudah kebentel (kepepet), kata Bung Karno, bangsa ini akan bergerak mencari roh jati dirinya. Demikian juga apabila kehidupan rakyat makmur, mereka juga akan mencari kebahagiaan di luar kebendaan. Peradaban, pada akhirnya, menjadi tujuan hakiki dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ibu peradaban

Oleh karena Pancasila secara substansial mengandung kebebasan dalam memuja Allah, memanusiakan manusia, menjunjung multikulturalisme, nir-pemaksaan kehendak (musyawarah), dan perikehidupan yang berkeadilan, ia bisa dipandang sebagai rahim peradaban bangsa Indonesia. Ia adalah ibu peradaban kita. Jika sampai saat ini masih ada pihak yang enggan, bahkan menolak Pancasila, itu lebih disebabkan oleh pengalaman traumatis masa lalu, khususnya kerasnya indoktrinasi ideologi zaman Orde Baru. Selain itu, juga karena perilaku pejabat yang kurang santun, korup, dan hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Untuk mengikis alam bawah sadar ketidakbahagiaan rakyat tersebut, para penggerak Pancasila, terutama yang berada di medan kebijakan publik, harus melahirkan keputusan-keputusan politik yang berpihak kepada wong cilik. Mereka harus bisa menjamin bahwa seluruh warga negara bisa sama-sama mendapatkan pekerjaan, pendidikan berkualitas, kesehatan, menikmati air bersih, transportasi umum yang murah-aman-nyaman, selokan dan sungai yang bersih, serta fasilitas sosial lain, seperti taman kota untuk menjadi arena berkumpul dan berinteraksi. Dari kepingan-kepingan kebahagiaan rakyat tersebut, peradaban bangsa bisa dibangun pada masa depan. Dan, salah sekali jika ada orang mengatakan bahwa Pancasila itu buatan Soekarno. ”… saya sekedar menggali di dalam bumi Indonesia dan mendapatkan lima berlian, dan lima berlian inilah saya anggap dapat menghiasi tanah air kita dengan cara seindah-indahnya …” (Soekarno, 17 Agustus 1954).

Sukardi Rinakit Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate

Sumber: Kompas

Utang, Krisis, dan Politik Uang

oleh: A Prasetyantoko

Pelantikan Menteri Keuangan baru, Agus Martowardojo, diikuti dengan tujuh amanat Presiden mengenai pengelolaan anggaran. Persoalan utang pemerintah menjadi salah satu isu yang mengemuka. Anggaran yang pada tahun-tahun ini mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan, subsidi, dan membayar utang pemerintah. Menkeu baru harus mampu ”meracik” anggaran sehingga mencapai kesinambungan fiskal. Mengapa isu utang penting? Mungkin sebuah kebetulan, pelantikan Menkeu baru bersamaan dengan menguatnya kekhawatiran terhadap krisis sistemik kawasan Eropa. Setelah tarik- menarik panjang tentang penyelamatan defisit budget Yunani sebesar 1 triliun dollar AS disepakati, kini giliran Spanyol yang mulai goyah, ditandai dengan fase bail out sektor perbankan. Dikhawatirkan, krisis akan menyebabkan kolapsnya sistem perbankan di kawasan Eropa. Bukankah situasi Indonesia sama sekali lain? Benar, apa yang dialami Yunani saat ini telah dialami Indonesia sepuluh tahun silam, pada krisis Asia 1997/1998. Dan kini, perekonomian Indonesia telah berubah menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar ketiga setelah China dan India. Meski demikian, kita bukan berarti benar-benar aman dari ancaman krisis. Tak satu pun negara di dunia ini yang benar- benar bebas dari ancaman krisis. Kebijakan utang merupakan salah satu pintu masuk yang berpotensi menjerat perekonomian memasuki krisis.

Ancaman krisis

Bulan lalu, Nouriel Roubini bersama dengan Stephen Mihm menerbitkan buku berjudul Crisis Economics (2010). Pandangannya yang suram tentang masa depan perekonomian membuat Roubini sering dijuluki sebagai D. Doom. Meski nuansanya pesimistis, ada banyak hal yang relevan dan patut diperhatikan. Pertama, tentang asal muasal krisis, tak pernah ada jawaban yang pasti. Ada pendapat yang mengatakan karena pemerintah terlalu banyak campur tangan, tetapi sebaliknya ada yang mengatakan justru karena pemerintah kurang campur tangan. Kedua, tentang evolusi krisis, biasanya bermuara pada pergeseran sikap (kebijakan) yang tadinya berhati-hati, mulai berspekulasi dan akhirnya tak mampu membayar. Semua krisis di hampir semua level, baik personal, perusahaan (firm-level) termasuk perbankan maupun pemerintah, ditandai dengan kondisi ketidakmampuan melunasi kewajibannya. Ide ini berbasis pada pemikiran Hyman Minsky tentang skema hedge (berhati-hati), spekulatif, dan ponzi (tak mampu bayar). Ide ini sangat relevan untuk meneropong kebijakan utang pemerintah. Pemerintah kita memang dinilai sukses menurunkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sekitar 150 persen pada waktu krisis 1997/1998 menjadi kurang dari 30 persen pada 2010 ini. Namun, persoalannya bukan itu. Pemerintah makin gencar menerbitkan surat utang yang proporsinya makin besar dibandingkan dengan utang pada lembaga donor asing. Hingga Mei 2010, utang pemerintah diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 1.700 triliun. Jadi, meskipun rasio utang mengalami penurunan, tetapi secara nominal terjadi kenaikan. Belum lagi suku bunga yang ditawarkan relatif tinggi (10-13 persen) dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia. Bahkan, lebih tinggi dari penerbitan surat utang korporasi yang risikonya lebih tinggi.

Potensi ponzi

Utang selalu punya dua dimensi. Pertama, besarannya dan dari mana asalnya. Kedua, efektivitas penggunaannya. Terkait hal pertama, penerbitan surat utang pemerintah harus dibayar dengan semakin tergantungnya perekonomian pada sektor finansial. Salah satu alasan mengapa suku bunga bank tidak bisa diturunkan mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI rate) sebesar 6,5 persen adalah karena tingginya suku bunga di pasar surat utang. Dari sisi penggunaannya, sebenarnya jika utang digunakan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi (investasi), bukanlah soal. Karena dengan begitu penambahan utang akan diiringi peningkatan kemampuan membayar. Dengan begitu, potensi terjadinya gagal bayar (ponzi) kecil. Di atas kertas, kemampuan kita membayar cenderung meningkat, ditunjukkan dengan rasio utang terhadap PDB. Pertanyaannya, perekonomian seperti apa yang dihasilkan dari stimulus berupa pinjaman? Dengan kualitas pertumbuhan yang makin menurun, jangan-jangan angka-angka rasio tersebut sebenarnya bubble (gelembung)? Ukuran yang lebih solid untuk menguji dampak positif penggunaan utang adalah indikator yang lebih bersifat jangka panjang, seperti penyerapan tenaga kerja serta pengurangan kemiskinan. Peningkatan rasio pembayar pajak (tax ratio) juga menjadi indikator penting. Di hari ini, potensi kita menjadi ponzi masih kecil. Namun, dengan tingkat pengungkit yang terbatas pada perekonomian, instrumen utang sangat mungkin menjadi bumerang. Terkait dengan hal tersebut, paling tidak ada dua tugas pokok Menkeu baru. Pertama, memecahkan kebuntuan sektor finansial-riil yang, salah satunya, diakibatkan oleh kebijakan utang pemerintah yang membelenggu suku bunga bank. Pengalaman Agus Martowardojo sebagai bankir tentu sangat membantu dalam hal ini.

Kedua, peningkatan efesiensi dan efektivitas penggunaan utang peningkatan kualitas perekonomian jangka panjang. Wacana untuk mengaitkan output pembangunan dengan indikator indeks pembangunan manusia (IPM) semakin kuat. Prinsipnya, jika utang bisa dijamin penggunaannya dalam kerangka peningkatan kualitas hidup manusia dalam jangka panjang, risiko jangka pendeknya bisa dimoderasi. Menjadi bahaya jika utang digunakan untuk proyek politik terkait Pemilu 2014, dengan berbagai bungkus, seperti bantuan langsung tunai (BLT), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), dan sebagainya. Sejarah politik uang sama halnya dengan sejarah krisis, selalu datang seiring zaman. Terhadap dua hal itu, benar kata Roubini, memahami konteks sejarah yang dinamis sering kali jauh lebih penting ketimbang modelisasi ekonomi yang rumit dan penuh dengan rumus matematika.

A Prasetyantoko Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Unika Atma Jaya, Jakarta

Sumber: Kompas

Krisis Yunani dan Stabilitas Indonesia

Oleh: Deni Ridwan

Krisis keuangan di Yunani diperkirakan oleh berbagai kalangan tidak akan menimbulkan dampak yang kentara bagi Indonesia. Bank Dunia dan IMF berpendapat bahwa risiko untuk Indonesia relatif kecil mengingat fundamental ekonominya cukup kuat. Selain itu, IMF juga yakin bisa melokalkan dampak krisis tersebut di wilayah Eropa. Semoga perkiraan itu benar. Jika tidak, Indonesia saat ini tak siap menghadapi guncangan pada sistem keuangan seperti tahun 2008. Kepergian seorang Sri Mulyani adalah ongkos mahal yang harus dibayar akibat huru-hara kasus Century. Namun, ongkos yang lebih mahal adalah kerusakan fondasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini ditandai dengan menjadi tak jelasnya basis legal untuk tindakan penanganan krisis, melemahnya koordinasi, dan menipisnya saling percaya antarotoritas pada sektor keuangan, serta akan munculnya keengganan pejabat publik membuat keputusan penting di saat genting. Dasar hukum penanganan krisis sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, Perppu yang dimaksudkan sebagai protokol manajemen krisis itu saat ini laksana zombi yang tak jelas statusnya.

Sebagai dampak dari kasus Century, DPR telah menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Di sisi lain, DPR juga menolak mengesahkan RUU untuk pencabutan Perppu yang diajukan oleh pemerintah. Padahal, dalam Pasal 25 dan Pasal 36 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu yang ditolak DPR harus dicabut dengan sebuah UU. Akibatnya, saat ini pemerintah dan BI tak memiliki landasan hukum yang jelas untuk tindakan pencegahan ataupun penanganan krisis. Koordinasi antarotoritas di sektor keuangan juga dinilai melemah setelah tak berfungsinya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam kasus penalangan Century, DPR bukan saja ”berhasil” memberikan vonis bersalah kepada KSSK, tetapi juga ”membunuh” lembaga tersebut. Ketiadaan KSSK akan menyulitkan koordinasi antara kementerian Keuangan (selaku otoritas fiskal serta pengawas pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank), BI (selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan), serta Lembaga Penjamin Simpanan (selaku pelaksana penjaminan simpanan dan penanganan bank gagal).

Dampak lain

Dampak lain yang harus diwaspadai adalah menipisnya kepercayaan antara Kementerian Keuangan, BI, dan LPS. Proses pemeriksaan oleh BPK, Pansus DPR, dan KPK disadari atau tidak telah menimbulkan friksi antara lembaga tersebut. Ini adalah konsekuensi yang logis karena pada dasarnya tidak ada pihak yang mau disalahkan. Padahal, DPR dari awal menuntut BPK, Pansus, dan KPK menemukan pihak yang dinilai bersalah. Sulit dibayangkan suatu kebijakan terbaik bisa dihasilkan manakala institusi yang terlibat tidak memiliki level of trust yang kuat satu sama lain. Belajar dari pengalaman Boediono dan Sri Mulyani, dikhawatirkan timbul keengganan para pejabat publik mengambil keputusan penting di saat genting. Menurut Goran Lind (2003), keputusan pada saat krisis harus cepat dibuat karena berpacu dengan waktu. Akibatnya, keputusan itu pada umumnya dibuat berdasarkan pada informasi yang tak lengkap, tak akurat, serta tak mengikuti perkembangan. Selain itu, juga tak ada waktu bagi pemerintah dan bank sentral melakukan interpretasi ulang atas peraturan perundangan yang ada. Padahal, pada umumnya ketentuan itu hanya dirancang untuk menangani situasi normal, bukan kondisi krisis. Oleh karena itu, selain kapasitas dan integritas yang mumpuni, dibutuhkan juga keberanian yang besar untuk membuat keputusan pada saat krisis. Dalam konteks Indonesia, pejabat publik mana yang mau bernasib seperti Boediono dan Sri Mulyani?

Wishful thinking bahwa Indonesia tak akan terkena dampak krisis Yunani jelas tidak cukup. Sumber kerentanan sistem keuangan bukan hanya faktor eksternal, tetapi juga faktor internal. Siapa yang berani menjamin tak akan ada lembaga keuangan seperti Bank Century dengan CAR bisa jatuh dari 14,7 persen jadi negatif dalam waktu singkat? Kewajiban kitalah memastikan bahwa sistem keuangan Indonesia cukup tangguh menahan goncangan dari dalam ataupun luar negeri. Itu sebabnya, pemerintah dan DPR harus segera memutuskan status Perppu JPSK serta menuntaskan pembahasan RUU JPSK sebagai penggantinya. Presiden diharapkan segera mengisi posisi gubernur BI serta memberikan dukungan memadai agar mereka bisa bekerja optimal. Semoga Lapangan Banteng dan Thamrin dapat kembali bahu-membahu sepenuh hati menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Deni Ridwan Mahasiswa PhD di Universitas Victoria, Australia

Sumber: Kompas

Menimbang Kebijakan Utang

Oleh: Cyrillus harinowo Hadiwerdoyo

Krisis di Yunani beberapa waktu terakhir serta kekhawatiran pasar atas risiko meluasnya krisis ke negara lain dengan karakter sama dalam pengelolaan keuangan akhirnya membuka mata banyak pihak untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pembiayaan pembangunan melalui utang. Apakah kebijakan itu berjalan sesuai rambu-rambu yang digariskan?

Bagi negara-negara Uni Eropa, rambu-rambu tersebut sebenarnya sudah termuat jelas dalam ”Undang-Undang Dasar” pendirian Uni Eropa. Disebut Maastricht Treaty, dalam ”kriteria konvergensi” diatur bahwa negara yang ingin menjadi anggota Uni Eropa harus memiliki defisit APBN yang tidak melampaui 3 persen dari PDB dan rasio utang pemerintah tidak melampaui 60 persen. Rambu-rambu itu pula yang mendasari penetapan pengelolaan keuangan pemerintah kita dan bahkan sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Defisit APBN dibatasi pada tingkat 3 persen dan rasio utang pemerintah terhadap PDB maksimal 60 persen. Krisis di Yunani pada dasarnya adalah ketidakdisiplinan mengikuti rambu-rambu. Yunani memang termasuk negara yang tidak mematuhi aturan main rasio utang di bawah 60 persen karena sejak awal negara tersebut bersama Belgia dan Italia memiliki rasio utang di atas 100 persen. Belgia cepat memperbaiki diri, sementara proses penyesuaian di Yunani berjalan lambat seperti halnya di Italia. Pelanggaran batas atas defisit APBN juga terjadi beberapa kali, termasuk oleh negara-negara besar, seperti Jerman, Perancis, dan Italia. Hal ini menimbulkan moral hazard, yaitu lebih santainya negara anggota Uni Eropa melihat pelanggaran rambu defisit. Maka, saat terjadi resesi global 2008, banyak negara menstimulasi fiskal dengan mengorbankan kehati-hatian mereka mengelola defisit.

Data lemah

Defisit APBN di Yunani diperparah oleh lemahnya data pemerintah. Sebelumnya dikatakan defisit 8,5 persen dari PDB, melonjak menjadi 12,5 persen dan terakhir ternyata defisitnya mencapai 14 persen. Keragu-raguan pasar terhadap integritas data Yunani ini menyebabkan reaksi pasar lebih buruk dari yang seharusnya. Inilah pemicu kekhawatiran pasar akan terjadinya default karena Yunani sepertinya tidak mampu melunasi obligasi yang jatuh tempo awal Mei 2010 ini. Dalam keadaan normal pelunasan utang dilakukan dengan refinancing, yaitu menerbitkan utang baru untuk melunasi utang lama, sehingga Pemerintah Yunani tidak perlu berjaga-jaga dengan kas yang terlalu besar. Refinancing risk inilah yang akhirnya memicu terjadinya krisis. Bagi Indonesia, krisis di Yunani merupakan bahan pelajaran berharga dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Dalam hal ini selain menjaga kedisiplinan, perlu diwaspadai juga faktor-faktor lain terkait. Secara umum, pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia berjalan baik. Rambu-rambu defisit dan utang berada dalam kendali ketat. Defisit APBN Indonesia selama bertahun-tahun selalu berada di bawah 3 persen. Bahkan, pada saat krisis global 2008, APBN berakhir dalam keadaan kurang lebih berimbang meski sebelumnya direncanakan defisit. Hal yang sama terjadi pada 2009 di mana defisit APBN di bawah yang dianggarkan. Dalam hal pengelolaan utang, pemerintah berhasil menjaga rasio utang terhadap PDB terus turun di level 28 persen pada 2009. Bahkan, jika utang pemerintah yang berada di tangan BI dikeluarkan, rasio tersebut menjadi lebih kecil lagi, mendekati angka 20 persen. Pemerintah juga memiliki bantalan kas lumayan tebal, sekitar Rp 200 triliun, baik yang berada di Bank Indonesia maupun di bank-bank umum. Ini berarti pemerintah memiliki cadangan dana untuk menutupi kebutuhan pelunasan utang yang jatuh tempo dalam satu tahun ataupun jika terjadi shortfall dalam penerimaan pada tahun berjalan. Kekuatan inilah yang perlu dijaga agar refinancing risk sebagaimana yang meledak di Yunani dapat dijaga pada tingkat rendah.

Perhatikan tiga hal

Prestasi tersebut dikemukakan bukan untuk berpuas diri (complacent), melainkan untuk menghindari terjadinya kekhawatiran berlebihan. Meskipun demikian, ke depan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih besar lagi. Pertama, refinancing risk ternyata memiliki daya hancur luar biasa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus memonitor tingkat risiko sekecil mungkin. Jatuh tempo surat utang pemerintah harus diatur jangan sampai terjadi penumpukan jatuh tempo pada saat yang sama secara berlebihan (bunching). Kebijakan pengaturan utang yang dikenal dengan reprofiling perlu terus diusahakan, tetapi dengan pendekatan pasar. Kedua, dengan melihat pengalaman Jepang, sumber pendanaan utang juga perlu dipertajam. Selama ini, Jepang yang memiliki rasio utang terhadap PDB tertinggi di dunia relatif masih mampu menjaga stabilitas karena semua utang didanai dari sumber dalam negeri. Kebijakan kita untuk memanfaatkan pasar obligasi dan sukuk global setiap kali perlu ditinjau kembali karena fluktuasi yang demikian besar pada kedua pasar tersebut. Sumber dana dalam negeri (termasuk aliran modal dari luar negeri) yang diharapkan menyerap SUN terus berkembang jumlahnya sehingga dana inilah yang harus mendapat prioritas tertinggi. Jangan sampai kesuksesan menjual obligasi global ”membelenggu” kita mencari alternatif yang lebih aman. Ketiga, sumber utang pemerintah yang berasal dari defisit APBN perlu terus dijaga pada tingkat aman. Pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta perlu didorong meskipun pemerintah harus lebih berani meringankan beban swasta. Kita berharap pengelolaan keuangan pemerintah memungkinkan kita berkembang ke tingkat yang lebih tinggi sehingga menyejahterakan masyarakat.

Cyrillus harinowo Hadiwerdoyo Pemerhati Ekonomi

Sumber: Kompas