Pendidikan Karakter dalam Sebuah Festival

Oleh: Misbahul Huda, (misbahul@temprina.com)

Pekan ini, tepatnya Rabu-Minggu 7-11 Juli 2010, Jawa Pos Group yang dimotori Temprina dan JP Book akan menggelar gawe akbar yang dikemas dalam "Festival Indonesia Cerdas". Rencananya, dibuka Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo dan acara puncak berupa Seminar Nasional "Pendidikan Berbasis Karakter" dengan Mendiknas Mohammad Nuh sebagai keynote speaker dan Ratna Megawangi sebagai pemrasaran utama. Yang menarik, even itu diramaikan juga dengan pameran sarana-prasarana pendidikan, meliputi buku, alper, ICT, dan multimedia pendidikan. Juga ada pameran sekolah-sekolah unggulan (RSBI). Tidak ketinggalan lomba-lomba edukatif akan dihelat bergantian sepanjang festival, olimpiade sains dan matematika, lomba pidato bahasa Inggris, duta Indonesia cerdas, gerak jalan sehat, festival band SMU, dan cerdas cermat lalu lintas. Belakangan ini, isu character building (pembangunan watak) kembali marak. Begitu pentingnya character building, hingga Presiden Soekarno sebagai the founding father's berwasiat: "Tugas berat bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah mengutamakan pelaksanaam nation and character building". Bung Karno mewanti-wanti, jika pembangunan karakter tidak berhasil, bangsa Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli! Demikian kutipan buku Karakter Mengantar Bangsa dari Gelap Menuju Terang (2009).

Tidak ketinggalan Presiden SBY merasa perlu memberikan penegasan. "Character building sangat penting. Kita ingin membangun manusia Indonesia yang berakhlak, berbudi pekerti, dan berperilaku baik. Bangsa kita ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia," tambahnya. Wasiat ini pula yang disampaikan kepada Pak Nuh saat didaulat memimpin kemen­terian terbesar republik ini pada KIB jilid II. Berbagai upaya sosialisasi dan pencerahan tentang character building terus dilakukan. Bahkan, Kementerian Pendidikan Nasional tengah menyiapkan kurikulum nasional. Yakni, kurikulum pendidikan budaya dan karakter bangsa. Rencana itu justru semakin menegaskan bahwa nation and character building benar-benar berada pada titik nadir, yang memprihatinkan. Setelah sekian lama Pancasila tak lagi diajarkan secara masif, bangsa ini seakan kehilangan pegangan. Bahkan, bangsa Indonesia kian kehilangan karakter dan jati diri.

Apa Itu Character Building?

Lalu, apa yang dimaksud dengan character building? Karakter adalah moral excellence atau akhlak yang dibangun atas berbagai kebajikan (virtues). Karakter baru memiliki makna jika dilandasi nilai-nilai kebudayaan. Jadi, karakter bangsa adalah karakter warga negara yang dinilai sebagai kebajikan. Karena itu, national and character building harus berorientasi pada upaya pengembangan nilai-nilai kebajikan sehingga menghasilkan output yang memiliki jati diri dan kepribadian. Bagaimana membangun character building, John C. Maxwell (1991) dalam bukunya The 21 Indispensable Qualities of a Leader menyatakan: "Karakter yang baik lebih dari sekadar perkataan. Karakter yang baik adalah sebuah pilihan yang membawa kesuksesan. Ia bukan anugerah, tapi dibangun sedikit demi sedikit, dengan pikiran, perkataan, perbuatan nyata, melalui pembiasaan, keberanian, usaha keras, dan bahkan dibentuk dari kesulitan demi kesulitan saat menjalani kehidupan." M. Nuh dalam sambutan serah terima dengan Mendiknas sebelumnya juga menegaskan bahwa berbicara soal karakter dan budaya bangsa bukan sekadar hal-hal yang menyangkut kesantunan. Di dalamnya termasuk intellectual curiosity (rasa keingintahuan intelektual). Dari intelektual muncul kreativitas, dari kreativitas muncul inovasi. Kalau inovasi ditambahi sedikit marketing atau ilmu berjualan, jadilah entrepreneur. Karena itu, jadikanlah sekolah sebagai bagian membangun karakter.

Membangun kembali karakter bangsa ini akan efektif jika melalui jalur pendidikan. Namun, hal itu harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Mulai keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sebab, pendidikan karakter mencakup pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan kepengamalan nilai secara nyata. Dari gnosis sampai ke praksis. Singkatnya, pendidikan karakter adalah membimbing orang untuk secara sukarela mengikatkan diri pada nilai. Profesor Phenix mengistilahkan sebagai voluntary personal commitment to values. Terdapat tiga hal penting yang mesti diperhatikan dalam pendidikan karakter. Yakni, pembiasaan, contoh atau teladan, dan pendidikan/pembelajaran secara terintegrasi. Pembiasaan memegang peran sangat penting dalam ke­hidupan manusia. Ia mengambil porsi cukup besar dalam usaha manusia. Islam menggunakan kebiasaan sebagai salah satu sarana pendidikan, dikutip dari Ibrahim Hamd Al-Qu'ayyid (2005) dalam bukunya 10 Kebiasaan Manusia Sukses tanpa Batas. Dari banyak referensi bisa disimpulkan bahwa pendidikan berkarakter bukan sulap, tak semudah membalik telapak tangan, perlu waktu, perlu pembiasaan, pengulangan, keteladanan, dan disiplin. Tidaklah cukup sebuah buku menuliskan, tak cukup pula sebuah seminar atau lokakarya mendiskusikan kompleksitas pelaksanaan pendidikan karakter tersebut. Seminar Nasional Pendidikan Berbasis Karakter menuju Indonesia Cerdas sebagai puncak acara Festival Indonesia Cerdas mencoba memberikan secuil jawaban persoalan itu. Ini karena dibahas oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Terasa semakin lengkap jika pendidikan berkarakter diselenggarakan tidak dengan cara konvensional, tetapi mengikuti pemanfaatan teknologi multimedia untuk mempermudah proses belajar mengajar. Satu sesi khusus dari Pusat Sumber Belajar Virtual (PSBV) akan melengkapi seminar akbar tersebut.

*) Misbahul Huda, direktur utama Temprina dan JP Book

Sumber: Jawapos, Rabu, 07 Juli 2010

Memberantas (Polisi) Korup

Oleh: Adnan Topan Husodo

Reformasi Polri yang telah berjalan 10 tahun tidak berpengaruh signifikan terhadap profesionalisme aparat baju cokelat itu. Berbagai kasus kekerasan Polri terhadap masyarakat masih kerap terjadi. Laporan atas rekayasa penanganan kasus terus bermunculan dan skandal besar yang melibatkan pati (perwira tinggi) Polri justru timbul silih berganti. Terakhir, gonjang-ganjing rekening gendut yang dimiliki salah seorang pati Polri menjadi menu utama yang paling disorot publik. Kasus itu meledak saat HUT Ke-64 Polri, sebuah kado yang tidak enak. Ada beberapa faktor yang membuat agenda pembenahan Polri tidak berjalan mulus. Dugaan korupsi sehingga bisa menggelembungkan pundi-pundi kekayaan pati Polri, misalnya, mengarahkan pada ingatan bahwa mafia hukum masih kukuh menjerat markas Trunojoyo. Kasus Gayus Tambunan barangkali hanya secuil perkara yang mewakili berbagai transaksi ilegal yang dilakukan anggota Polri dengan para ''pembeli'' kepentingan. Jika miliaran rupiah bisa ditimbun, kita dapat membayangkan bahwa praktik beking terhadap pembalakan liar, penambangan liar, penyelundupan manusia, penanganan kasus pencucian uang, hingga kejahatan pajak menjadi sumber utamanya. Barangkali, profesi sebagai aparat penegak hukum seperti polisi merupakan pekerjaan yang paling rentan godaan. Sebagaimana disebutkan Adrianus Meilala (2005), mantan staf ahli Kapolri, penyebab utama profesi polisi mudah diselewengkan adalah karena pekerjaan sebagai penegak hukum bersifat soliter, sangat otonom dan sewaktu-waktu dapat bertindak berdasar pertimbangan pribadi.

Unsur subjektivitas yang kuat dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum mengondisikan penyimpangan. Di samping itu, sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki kewenangan diskresional yang tak terbatas. Sebagaimana rumusan sederhana kejahatan korupsi Robert Klitgaard, korupsi adalah perpaduan antara kekuasaan diskresional dan monopoli kewenangan minus akuntabilitas (corruption = discretion + monopoly - accountability). Karena itu, tak heran jika kecenderungan sewenang-wenang menjadi tak terbendung. Sangat mudah menangkap orang, menahan, menetapkan sebagai tersangka, menakut-nakuti, mengancam, melakukan kekerasan, serta berdamai dalam penanganan kasus dalam situasi yang keputusannya diambil tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Derajat akuntabilitas tugas Polri yang tidak memadai bisa kita periksa dalam sistem yang mengatur mereka. Secara internal, memang kita melihat ada beberapa instrumen untuk mengan­tisipasi penyelewengan fungsi. Ada mekanisme dewan kehormatan perwira, irwasum, dan propam yang menjalankan fungsi kontrol atas pekerjaan pokok Polri. Tapi, dalam situasi yang tingkat penyimpangannya sudah menjalar hingga ke pucuk pimpinan, mustahil menyandarkan fungsi kontrol pada mekanisme internal. Kompolnas (Komisi Polisi Nasional) yang dibentuk juga tak bertaring sebagai pengawasan eksternal. Gagasan awalnya, Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen yang wewenangnya dapat memeriksa secara mandiri atas dugaan penyimpangan aparat kepolisian. Namun, postur ideal Kompolnas tak tercapai karena posisi Kompolnas dalam skema yang dibangun justru menjadi sebatas lembaga di bawah presiden yang memiliki tugas pokok memberikan saran dan masukan.

Mencari Jalan Keluar

Dengan pertimbangan bahwa sistem yang dibangun tak memadai sebagai mekanisme checks and balances dalam pelaksanaan kerja-kerja Polri, perlu ada gagasan lain yang bisa memperkuat agenda reformasi di tubuh kepolisian. Seandainya diserahkan kepada Mabes Polri, agenda perbaikan polisi ini bisa dibilang sebagai langkah konyol. Memercayai reformasi Polri dan pengawasannya dilakukan secara internal oleh polisi sama saja dengan membiarkan jatuhnya kredibilitas Polri di mata publik. Tak bisa dimungkiri, membenahi Polri memang membutuhkan komitmen yang serius dari berbagai pihak. Karena tugas memperbaiki tatanan di kepolisian telah menjadi pekerjaan rumah bersama, peran -terutama- DPR dan presiden sangat diharapkan. Memperkuat pengawasan eksternal yang independen adalah salah satu solusinya. Dengan wewenang legislasinya, DPR dan presiden bisa memperkuat posisi Kompolnas daripada menciptakan lembaga ad hoc seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kurang bergigi. Kompolnas yang ideal semestinya berada di luar lembaga eksekutif, independen, memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa skandal yang dilakukan -khususnya- perwira polisi, dan komposisinya mewakili kepentingan publik luas.

Presiden juga harus dapat memastikan perbaikan di lembaga penegak hukum itu dengan melakukan penyegaran yang radikal pada posisi-posisi strategis di Polri dengan para perwira Polri yang reformis. Pemikiran lain yang bisa disodorkan, wewenang Polri dalam menangani kasus perlu dibatasi, tidak seperti sekarang yang demikian luas. Asumsinya, anggota Polri kerap bermain mata dalam penanganan kasus-kasus besar. Untuk kasus korupsi misalnya, akan lebih baik jika Polri tak lagi menangani karena sudah ada kejaksaan dan KPK. Selain bisa mempersingkat birokrasi penanganan kasus korupsi, hal tersebut ditujukan untuk mengantisipasi lempar tanggung jawab antarpihak. Misalnya, bolak-balik berkas perkara korupsi dari kepolisian ke kejaksaan. Terakhir, KPK harus mengambil inisiatif untuk menjadikan aparat penegak hukum sebagai fokus dalam pemberantasan korupsi. Laporan rekening fantastis milik pati Polri bisa dijadikan pintu masuk untuk mendorong bersih-bersih di tubuh kepolisian. Kita berharap KPK tidak ragu untuk masuk ke wilayah yang selama ini tak disentuhnya. Jika KPK saja tak sanggup, tentu harapan publik terhadap perbaikan lembaga penegak hukum akan menjadi sirna.

*) Adnan Topan Husodo, wakil koordinator ICW

Sumber: Jawapos, Rabu, 07 Juli 2010

Melawan Politik Minyak Amerika

Oleh Makmun

DALAM situasi kekhawatiran akan dampak lanjutan krisis Yunani, kini sebagian besar negara di berbagai belahan dunia kembali dipusingkan dengan harga minyak. Hukum ekonomi tampaknya sudah tidak lagi berlaku dalam bisnis perminyakan. Harga minyak pernah menyentuh USD 130 pada 2008 dan setelah sempat mengalami penurunan, per 16 Juni 2010 menyentuh level USD 77 per barel dari sebelumnya hanya berkisar USD 27 (2003). Dengan demikian, harga minyak pernah mengalami lonjakan hingga 380 persen. Sementara itu, jumlah penduduk dunia pengonsumsi minyak hanya naik kurang dari 5 persen. Ada apa sebenarnya di balik ini semua? Amerika pun langsung menuduh Arab Saudi yang harus bertanggung jawab atas "tragedi" ini. Tuduhan ini dilatarbelakangi alasan bahwa Arab Saudi sebagai produsen minyak terbesar di dunia dinilai terlalu pelit menaikkan produksi. Tuduhan ini jelas mengisyaratkan seolah-olah kenaikan harga minyak dunia dipicu oleh kenaikan permintaan yang tidak seimbang dengan produksi. Padahal, faktanya sangat berbeda. Ralph Nader, aktivis hak-hak konsumen dan mantan kandidat presiden Amerika dengan mengutip majalah Wall Street Jornal (28 Mei) mengatakan bahwa sejak awal 2007 kenaikan permintaan minyak dunia hanya 1,3 persen. Amerika sebagai pemakai minyak terbesar dunia bahkan mengalami penurunan permintaan 1 persen. Sementara itu, menurut berbagai laporan, Amerika yang selalu menuduh Arab Saudi sebagai "biang kerok" justru memiliki jauh lebih banyak sumber minyak dan gas daripada negara-negara lain. Menurut laporan Department of Interior kepada lembaga legislatif US Congress, pada Februari 2006, jumlah cadangan minyak dan gas Amerika mencapai 115 miliar barel minyak dan 633.6 trillion cubic feet gas. Sebagai perbandingan, Arab Saudi sebagai negara produsen minyak terbesar dunia memiliki cadangan 210 miliar barel minyak , dan Iraq sebagai negara produsen minyak terbesar kedua memiliki jumlah cadangan minyak yang sama dengan Amerika, yaitu 115 miliar barel.

Jika gambaran di atas benar adanya, dapat disimpulkan bahwa dewasa ini bisnis minyak bukan hanya berada dalam genggaman para kapitalis pemilik modal, bahkan sudah masuk dalam ranah politik, terutama bagi pemerintahan Amerika. Jika memang supply minyak tidak dapat mengimbangi demand, mestinya Amerika ikut bertanggung jawab dengan melepaskan cadangannya, bukan sebaliknya menuduh Arab Saudi. Akibat politik Amerika, bukan hanya rakyat kecil, bahkan pemerintahan di berbagai negara belahan dunia, yang menjadi korban karena harus memberikan subsidi minyak. Beberapa negara kini memberikan subsidi minyak kepada rakyatnya sehingga harga minyak di bawah harga rata-rata dunia. Beberapa negara yang memberikan subsidi harga BBM antara lain: Iran, Arab Saudi, Mesir, Burma, Malaysia, Kuwait, Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan, Trinidad, dan Tobago, Brunei, dan Nigeria. Pemberian subsidi minyak oleh berbagai negara dilatarbelakangi suatu keyakinan bahwa subsidi harga minyak dapat meningkatkan kegiatan ekonomi. Melalui subsidi minyak, biaya transportasi menjadi lebih murah, sehingga ongkos produksi semakin murah. Namun, ketergantungan pada subsidi minyak juga sangat membahayakan perekonomian. Ketika keuangan negara mengalami masalah karena tekanan defisit, terpaksa pemerintah mengambil kebijakan pembatasan konsumsi minyak bersubsidi, atau dengan kata lain mengurangi subsidi minyak.

Kebijakan pengurangan subsidi minyak akan berdampak pada tingkat inflasi, defisit anggaran, dan ketidakstabilan politik. Sebagai contoh, kebijakan menaikkan harga premium dari Rp 1.800 per liter menjadi Rp 2.400 per liter pada 2005 dan Oktober berikutnya premium naik lagi menjadi Rp 4.500/liter. Kebijakan menaikkan harga premium ini berdampak pada inflasi hingga mencapai 12,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi dari proyeksi 6 persen turun menjadi 4-5 persen. Belum lagi ongkos politik yang harus dibayar pemerintah akibat kebijakan ini. Jika kita bandingkan harga minyak eceran di Indonesia dengan negara-negara di kawasan Asia, di Indonesia memang relatif lebih murah. Harga minyak eceran di Indonesia kini berada pada kisaran USD 0,65 per liter. Bandingkan dengan Tiongkok (USD 0,806), Malaysia (USD 0,84), Korea Utara (USD 0,71), Filipina (USD 1,22), Thailand (USD 1,21), dan Vietnam (USD 0,86). Permasalahannya bukan hanya harga eceran di Indonesia yang lebih murah, tapi yang lebih membahayakan adalah tingkat konsumsi minyak di Indonesia yang jauh lebih tinggi daripada negara-negara tersebut. Dengan demikian, beban anggaran untuk subsidi juga sangat tinggi dan cenderung meningkat seiring dengan naiknya harga minyak di level global.

Kebijakan ke Depan

Sudah dapat dipastikan bahwa permintaan minyak ke depan akan meningkat pesat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dunia. Dalam 50 tahun terakhir saja jumlah penduduk dunia meningkat dua kali lipat. Tentu kalau menggunakan deret hitung, ke depan pertambahan jumlah penduduk dunia akan lebih pesat. Ini belum memperhitungkan kebutuhan minyak untuk industri yang juga terus meningkat. Seperti Tiongkok dan India yang perekonomiannya terus tumbuh. Efek dari terus meningkatnya demand minyak adalah pada tingkat inflasi (terutama pada negara yang menyubsidi harga minyak), resesi, biaya transportasi, dan kenaikan harga pangan. Menghadapi konsidi seperti ini, tentu tidak ada pilihan lain, pemerintah Indonesia juga harus menaikkan harga BBM secara bertahap sehingga sama dengan harga pasar dunia. Kenaikan harga BBM yang memicu inflasi juga terjadi di negara yang menganut subsidi BBM seperti Malaysia, Taiwan, India, Tiongkok, dan Meksiko. Bukan hanya Indonesia, negara-negara pengonsumsi minyak tinggi seharusnya secara bersama-sama melawan politik minyak Amerika dengan mengembangkan energi alternatif untuk mencegah kenaikan harga minyak dunia. Langkah ini dapat ditempuh dengan cara mengurangi subsidi minyak, dan hasil penghematan subsidi ini digunakan untuk mengembangkan energi alternatif.

Perlu diketahui bahwa menurut International Energy Agency (IEA) total biaya subsidi untuk energi fosil diperkirakan telah mencapai US 400 miliar per tahun dan USD 55 miliar di antaranya dikeluarkan oleh 37 negara berkembang. Sementara itu, subsidi untuk pengembangan energi nuklir diperkirakan mencapai USD 45 miliar per tahun, subsidi untuk pengembangan renewable energy (tidak termasuk hydroelectricity) mencapai USD 27 miliar per tahun, dan subsidi untuk pengembangan biofuels hanya mencapai USD 20 miliar per tahun. Subsidi untuk energi nuklir, renewable energy, dan biofuel memang jauh lebih mahal daripada subsidi untuk fossil fuels. Namun, dalam jangka panjang ketersediaan energi lebih terjamin, karena bahan baku dapat diperbarui. Menurut IEA, subsidi untuk energi nuklir mencapai USD 1,7 per kWh, subsidi untuk pengembangan renewable energy (tidak termasuk hydroelectricity) mencapai USD 5,0 per kWh, biofuel USD 5,1 per kWh. Sementara itu, subsidi untuk fossil energy hanya mencapai USD 0,8 per kWh. Mencapai kondisi energi di masa depan yang lebih baik memang membutuhkan pengorbanan yang tidak kecil. Namun, pengorbanan ini diperlukan untuk kesinambungan generasi mendatang. Bahkan, menurut hasil modelling yang dikembangkan IEA pada 2008, kebijakan menghapus subsidi justru meningkatkan PDB per kapita di negara-negara bersangkutan.

Makmun ,Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sumber: Jawapos, Selasa, 06 Juli 2010

Suarez, Pahlawan atau Pecundang?

Oleh: M Burhanudin

Berjalan tertunduk keluar lapangan dengan mata berkaca-kaca. Dia diganjar kartu merah oleh wasit karena dengan sengaja menghalau bola sundulan gelandang Ghana, Dominic Adiyiah, yang semestinya sudah masuk ke gawang Uruguay pada menit ke-120 itu. Ghana pun mendapat penalti. Kekalahan sudah terbayang di benak Uruguay, termasuk Suarez. Namun, mendekati bibir koridor keluar, wajah Suarez berubah 180 derajat. Dia meloncat-loncat kegirangan sambil mengepalkan tangan ke udara. Asamoah Gyan yang ditugasi mengeksekusi penalti gagal menjalankan tugasnya. Tendangannya membentur mistar gawang. Publik pun berkesimpulan, Ghana bukan kalah penalti. Ghana kalah oleh tangan Suarez. Jikalau saja tangan Suarez tidak ”nakal”, Ghana-lah yang bakal meluncur ke babak semifinal. Namun, bukankah wasit sudah menghadiahkan penalti dan mengartumerahkan Suarez? Bukankah itu sudah adil?

Perdebatan atas hal itu pun mengemuka. FIFA pun sempat akan memberikan tambahan hukuman buat Suarez karena betapa krusialnya tindakan Suarez itu. Menggagalkan gol Ghana, sekaligus menyelamatkan Uruguay dari kekalahan. Bagi sebagian publik, mungkin Suarez dianggap sebagai pecundang yang menghalalkan segala cara untuk menang. Menghadang bola dengan tangan, apalagi bola yang 99 persen gol, jelas sangat tak profesional karena merugikan tim lain, terlebih di momen sangat krusial seperti perempat final Piala Dunia. Namun, di sisi lain, siapa yang bisa menyangkal bahwa Suarez-lah pahlawan timnya. Tanpa handball itu, mimpi Uruguay tentang Piala Dunia sudah usai Sabtu (3/7). Tanpa handball itu, Ghana-lah yang berdiri gagah melawan Belanda, Rabu (7/7) dini hari WIB. Orang lalu coba membandingkan ”sepak bola tangan” Suarez ini dengan tindakan Thierry Henry yang memakai tangan untuk mengantar Perancis lolos ke Afsel. Keduanya sama-sama pelanggaran dan berakhir merugikan bagi lawan. Namun, bukankah dalam kasus Suarez wasit sudah bertindak benar? Berbeda dengan kasus Henry yang tak diikuti tindakan wasit semestinya?

”Saya mengakui bahwa saya salah. Kartu merah itu sudah semestinya karena memang tak ada pilihan lain dalam momen ini,” kata Suarez. Pelatih Uruguay Oscar Tabarez membela striker kesayangannya itu bahwa handball Suarez semata berdasar insting. Tak ada upaya kesengajaan. ”Dia sudah diusir wasit. Dia tak bisa bermain setelah ini. Ini sudah adil,” kata Tabarez. Suarez tak tahu apakah nantinya penalti Gyan bakal gol atau tidak saat dirinya nekat handball. ”Lalu, apakah Suarez disalahkan atas kesalahan Ghana yang gagal mengeksekusi penalti?” balas Tabarez. Meski mengaku dongkol, kubu Ghana akhirnya dapat mengikhlaskan kasus Suarez itu. Mereka mendapatkan kesempatan besar untuk menang setelah handball itu, tetapi gagal memanfaatkannya. ”Jika saja tendangan saya gol, ceritanya akan lain. Tapi ternyata gagal,” ujar Gyan. Suarez adalah salah satu pemain muda paling bersinar di Afsel 2010 ini. Tiga gol sudah dicetak pemain klub Ajax Amsterdam ini. Dia elemen penting Uruguay. Tapi, kini, dia bukan saja bintang muda, mungkin juga pahlawan pecundang.

Sumber: Kompas, Selasa, 6 Juli 2010 | 05:37 WIB

Sisi Moral dalam Adu Penalti

Oleh AZYUMARDI AZRA

”Penalty shoot-outs are more of a lottery—a matter of who gets lucky on the d ay —than a regular game.”

(Robert Northcott, 2010)

Apa lagi yang mau kita bilang ketika tim Jepang, ”Samurai Biru”, yang merupakan satu dari dua wakil Asia dalam 16 besar Piala Dunia 2010, akhirnya kalah lewat adu penalti 3-5 dari Paraguay. Padahal, Jepang bermain sangat luar biasa. Meminjam kerangka Northcott dalam ”Bad Luck or the Ref’s Fault? ” (2010), tersingkirnya Jepang ibarat kalah lotre, tidak mendapat keberuntungan pada hari tersebut. Jadi, namanya juga lotre, pertandingan menjadi ”tidak biasa”. Kekalahan akibat adu penalti setelah pertandingan berakhir imbang dalam 90 menit, plus perpanjangan waktu 2 x 15 menit, boleh jadi bakal terulang dalam partai-partai berikutnya sampai tim juara Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan ditentukan pada laga final 12 Juli nanti. Hal ini bukan tidak mungkin karena dalam pertandingan yang kian menentukan, semua tim bermain kian hati-hati dan bertahan habis-habisan yang dianggap lebih sedikit risikonya. Selain itu, dalam sejarah Piala Dunia, adu penalti bukan tidak ada presedennya; bahkan cukup sering terjadi. Pada perdelapan final Piala Dunia 2006, Jerman mengalahkan Argentina 4-2 lewat adu penalti setelah imbang 1-1, dan Portugal melibas Inggris 3-1 setelah skor kacamata 0-0, dan bahkan pada final Italia juara lewat adu penalti dengan memukul Perancis 5-3, setelah skor 1-1. Drama adu penalti di Piala Dunia lebih awal bisa dilacak menyusul skor imbang sampai akhir waktu normal dan perpanjangan waktu. Ini terjadi pada semifinal 1982 antara Jerman Barat dan Perancis, 5-4; semifinal 1990 antara Argentina dan Italia, 4-3, Jerman Barat-Inggris, 4-3; final 1994 antara Brasil dan Italia, 3-2; semifinal 1998 antara Brasil dan Belanda, 4-2; dan perdelapan final 2002 antara Korea Selatan dan Spanyol, 5-3.

Wacana moral

Jika pertandingan setingkat Piala Dunia harus berakhir dengan drama adu penalti seperti lotre, wajar kalau kita melihatnya dari sisi moral. Hal ini penting karena sepak bola bukan hanya ”permainan”, tetapi juga menyangkut nilai, pandangan dunia (world view), etos kerja, dan moral.

Hal ini tak luput dari pembahasan akademisi yang juga pengamat dan penggemar sepak bola, yang kemudian mengkajinya, semacam John Foster, Tell me How You Play and I’ll Tell You Who You Are (2010); Victor Dura-Vila, Why Playing Beautifully is Morally Better (2010); Stephen Minister, What’s Wrong with Negative Soccer (2010); dan Andre Krnac, Kierkegaard at the Penalty Spot’ (2010). Memang secara filosofis terasa tidak fair jika pertandingan yang berlangsung dengan seru selama 120 menit, yang melibatkan perjuangan tidak kenal lelah dari setiap pemain, akhirnya diputuskan lewat adu penalti. Menjadi pertanyaan, apakah secara moral bisa dibenarkan (morally accepted) jika laga yang telah susah payah diperjuangkan kedua belah tim akhirnya hanya melibatkan dua orang; kiper dan eksekutor tendangan penalti. Dalam segi-segi tertentu terasa juga tak adil—yang secara moral tidak bisa dibenarkan—jika ”beban” mencapai kemenangan diletakkan hanya di pundak kiper dan para penendang. Bahkan juga tak fair satu kiper harus menghadapi lima penendang pertama dan ditambah penendang selanjutnya sampai terjadi selisih gol. Karena beban demikian berat, tidak heran jika kita menyaksikan kiper yang sangat nervous dan sebaliknya penendang yang sangat grogi menendang penalti. Akibatnya, kiper paling tangguh sekalipun bisa blunder saat mencegah gol. Atau sebaliknya, penendang paling mahir sekalipun bisa gagal menceploskan gol. Pada tahap ini, kiper atau penendang tertentu secara instan bisa menjadi ”pahlawan” atau sebaliknya ”pengkhianat”. Mereka bisa menjadi ”musuh masyarakat” nomor satu (number one public enemy) di negaranya. Bukan tidak pernah terjadi jika mereka menjadi incaran target pembunuhan, karena sang kiper atau penendang yang gagal dipandang bertanggung jawab atas kekalahan timnya atau bahkan negaranya. Lagi-lagi di sini terlihat masalah moral sangat mendasar.

Dilematis

Jelas terdapat dilema moral dalam adu penalti. Karena itu, pernah pula dilakukan eksperimen yang tidak kurang dilematisnya. Pada Piala Dunia 1998 dan 2002, misalnya, FIFA memberlakukan gol sudden death (”kematian mendadak”) atau sering juga disebut sebagai golden goal (gol emas) dalam perpanjangan waktu. Format yang diadopsi dari American Football ini bahkan mungkin lebih tidak fair, untuk menyebutnya lebih dramatis atau lebih sadis. Contoh klasik gol sudden death yang patut dikenang adalah pada Piala Dunia 1998 di Perancis ketika tuan rumah berhadapan dengan Paraguay dalam putaran kedua. Dalam perpanjangan waktu, ketika skor masih 0-0, pada menit ke-113 pemain Perancis, Laurent Blanc, berhasil menjebol gawang Paraguay. Pertandingan tidak lagi dilanjutkan sehingga tak ada lagi kesempatan bagi Paraguay walau sampai 120 menit saja, sesuai akhir perpanjangan waktu kedua.

Hasil ini membawa Perancis ke babak berikutnya dan akhirnya menjadi juara dunia mengalahkan Brasil di final dengan skor 3-0. Dalam Piala Dunia 1998 dan 2002, terjadi empat gol sudden death dalam sembilan pertandingan yang harus berakhir melalui perpanjangan waktu. Kian konservatif. Format golden goal tidak lagi diterapkan FIFA dalam Piala Dunia 2006; dan kembali pada format 2x45+2x15+adu penalti seperti yang juga berlaku dalam Piala Dunia 2010. Pertimbangannya, antara lain, format sudden death membuat kedua tim kian konservatif dan menerapkan total catenaccio—bertahan total, yang sering disebut sebagai negative soccer.

Lagi pula, dengan kembali kepada format perpanjangan waktu plus adu penalti, masih ada waktu bagi tim yang kemasukan gol dalam perpanjangan waktu untuk membalas. Jika seri kembali, barulah adu penalti. Saya tidak tahu persis apakah FIFA pernah memikirkan format lain sebagai alternatif adu penalti dan gol sudden death. Namun, hemat saya format yang, misalnya, dipakai dalam Piala FA di Inggris agaknya bisa dipertimbangkan. Dalam format Piala FA, jika terjadi seri, selanjutnya adalah pertandingan ulang (replay), yang dalam konteks Piala Dunia mungkin bisa dilakukan dalam waktu 1 atau 2 x 24 jam. Ini berarti, FIFA dan tuan rumah penyelenggara mesti menyediakan ”hari cadangan” untuk pertandingan ulang. Jika dalam pertandingan ulang plus perpanjangan waktu kedudukan masih seri juga, apa boleh buat, adu penalti agaknya lebih bisa diterima. Namun, boleh jadi ini sangat ribet bagi FIFA dan penyelenggara. Akhirnya, kita terpaksa menerima adu penalti apa adanya, terlepas dari perbincangan tentang soal moral tadi, dan siap-siap lemas ketika tim favoritnya tersingkir dalam drama adu penalti.

Azyumardi Azra Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta; Penggemar Sepak Bola

Sumber: Kompas, Selasa, 6 Juli 2010

Jurnalisme Vuvuzela

Oleh: EFFENDI GAZALI

Panitia mana pun pasti akan menolak menyelenggarakan kongres besar di Afrika Selatan di tengah perhelatan Piala Dunia! Namun, tidak demikian Guy Berger, Direktur Pendidikan Jurnalisme Rhodes University. Dia merasa fenomena vuvuzela bisa jadi daya tarik pendidik jurnalisme! Jadilah pelaksanaan ”World Journalism Education Congress” kedua di Grahamstown, 75 menit berkendara dari Porth Elizabeth, tempat di mana Wesley Sneijder dan rekan-rekan membungkam pasukan ”Samba”, 2-1. Memang, ada sedikit modal, Rhodes University memiliki African Media Matrix, pusat media yang cukup punya nama. Namun, nama saja tidak cukup. Berger menetapkan pembukaan kongres yang diikuti lebih dari 300 peserta dari 40 negara ini pas pada hari istirahat pertandingan jelang semifinal. Jurus ini mujarab. Sebagian peserta datang lebih awal ke Afsel dan melanglang buana dulu ke aneka stadion. Saya sendiri sudah singgah ke beberapa pertandingan perempat final sebelum menuju kongres ini. Peserta kongres pun ternyata banyak yang sudah mengantongi tiket laga final di Johanesburg, 11 Juli mendatang. Di antara divisi-divisi kajian, terdapat kelompok unik yang seakan diadakan untuk menjawab keriuhan Piala Dunia. Ada kajian Sport Journalism yang belum pernah ada sebelumnya. Tentu terdapat pula kelompok kajian mutakhir seperti The Ultimate Journalism Education, yang saya ikuti bersama Deddy Mulyana (Universitas Padjadjaran), sebagai wakil Indonesia.

Pendidikan jurnalisme?

Pertanyaan pertama yang membelalakkan mata di tengah kelompok kajian serius itu ternyata amat sederhana, tetapi tak terselesaikan hingga satu sesi berakhir. Apa yang harus diajarkan tentang jurnalisme sekarang ini? Wakil beberapa negara maju dengan cepat mengatakan, pendidikan jurnalisme harus mengajarkan terus-menerus kegiatan mengawasi bagaimana pemerintah menjalankan kekuasaannya. Beberapa pakar yang diturunkan untuk mendukung kelompok ini menambahkan, pendidikan jurnalisme harus mengajarkan bagaimana menolak Public Relations (Kehumasan) yang bisa disederhanakan dalam inisial BS (sebuah singkatan yang artinya ”omong kosong”). Sebagian wakil negara berkembang mulai terpancing membantah bahwa jurnalisme di negeri mereka masih berlangsung baik dengan basis etika dan nilai- nilai budaya. Seorang teman dari Brasil menambahkan bagaimana di negerinya masih bisa ditemui koran dengan rata-rata lima berita investigatif yang mendalam setiap hari. Sementara seorang pendidik dari Australia mengeluh bagaimana mempertahankan jati diri seseorang yang belajar jurnalisme. Pada kenyataannya, orang lain yang menggunakan media sosial, seperti Facebook atau Twitter, sering lebih mampu menyampaikan berita mendalam dan lebih investigatif.

Deddy Mulyana mencoba menampilkan sebuah model piramida untuk membantu memberi arahan. Pada bagian atas piramida diletakkannya unsur Skill (Keahlian), lalu di bagian tengah Knowledge and Competence (Pengetahuan serta Kompetensi), dan sebagai dasarnya adalah Moral, Ethics, Cultural Values (Moral, Etika, Nilai-nilai Budaya Lokal). Tanggapan malah semakin ramai. Sebagian mengatakan unsur Bahasa, serta Hukum Positif, jauh lebih penting daripada Moral serta Etika. Seorang wakil tuan rumah, Afsel, malah khawatir semua keahlian yang diajarkan kepada seorang jurnalis tiba- tiba saja bisa berpindah ke pihak berlawanan ketika sebuah institusi pendidikan sudah tak mampu lagi membayar sesuai tuntutan pasar. Artinya, pasar berbicara lebih nyaring ketimbang unsur-unsur ideal tersebut. Saya mencoba menambahkan model disertasi saya saat melakukan riset mengenai apa yang harus dilakukan jurnalis. Waktu saya meneliti kehendak aneka pemangku kepentingan di bawah supervisi Denis McQuail, terasa betul apa yang diagung-agungkan tentang jurnalisme telah berubah. Pendidikan jurnalisme harus dipahami sebagai sebuah upaya memberikan pemahaman untuk mampu memosisikan diri di tengah interaksi bebas antara pemerintah (ada yang menambahkan unsur Power), Pasar (Market, ada yang memasukkan unsur Teknologi, Digitalisasi, dan sebagainya), serta Publik (ada yang menamakannya Citizen, atau Civil Society). Pendek kata, jurnalis kini tidak sendiri lagi. Semua unsur tadi kadang kala tak mesti berinteraksi melalui jurnalisme. Media sosial seperti Facebook atau Twitter juga bisa bekerja dengan lebih dahsyat. Tak hanya jurnalis yang harus terus mengawasi pemerintah. Di banyak negara, pemerintah atau kekuasaan mampu mengawasi bahkan mengalahkan jurnalisme, antara lain dengan kekerasan, atau bahkan dengan pencitraan. Publik atau masyarakat sipil pun kadang kala tidak perlu dibela oleh jurnalis; mereka sering marah terhadap jurnalis yang terasa betul takut pada pemerintah atau sudah terbeli oleh kekuasaan pasar, entah itu dalam bentuk iklan atau kehumasan.

Riuh sejenak

Semua kesadaran di atas tampaknya jadi jiwa dari kongres bertema ”Journalism Education in the Era of Radical Change” ini. Salah satu kekhawatiran yang pelan-pelan mencuat dalam banyak diskusi di antara peserta, antara lain, apa yang akhirnya saya namakan ”Jurnalisme Vuvuzela”! Saya khawatir, jurnalisme di era perubahan ini hanya mampu memekakkan telinga atau riuh rendah sejenak saja. Begitu usai pertandingan atau selesai perhelatan Piala Dunia, tak banyak yang diambil hikmahnya oleh berbagai pihak. Contohnya, sama seperti di Indonesia. Ada beberapa peserta bertanya kepada saya soal hebohnya kasus ”Ariel Peterporn”. Umumnya, mereka sependapat, riuh rendahnya hanya sementara karena masalah mendasar ada dalam piramida di tengah masyarakat sendiri.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik UI

Sumber: Kompas, Rabu, 7 Juli 2010

Merajut Kemajemukan

Oleh: Sukidi

Pada pembukaan kolom ”45 tahun Kompas: Merajut Nusantara, Menghadirkan Indonesia”, Jakob Oetama menyadarkan kita tentang fakta kemajemukan sebagai ”realitas yang harus diterima”, dan karena itu ”perlu disyukuri” (Kompas, 28/6/2010). Ini pesan yang arif dan bersifat perenial, tetapi sering kali kita lupakan, abaikan, dan bahkan cederai. Karena itu, pesan ini diingatkan kembali agar kita sadar bahwa kemajemukan adalah modal sosial kita untuk bertahan dan maju. Secara teologis, kemajemukan adalah anugerah yang diberikan Tuhan yang tidak mungkin dapat kita ubah. Tuhan menciptakan kita majemuk dari segi apa pun, terutama agar kita saling mengenal satu sama lain. Kemajemukan hanya dapat dirajut kembali jika kita, sebagai warga negara, berkenan mengenal satu sama lain dengan sikap hati serta pikiran positif dan terbuka. Positif karena kita menganut paham bahwa sifat dasar manusia adalah baik. Kita mengenal orang lain pertama-tama dengan pikiran positif dan, konsekuensinya, bersikap terbuka terhadap perbedaan-perbedaan yang mungkin timbul dari perkenalan itu. Sebaliknya, kemajemukan tak mungkin dapat dirajut jika kita terbiasa dengan pikiran serta sikap hati negatif dan tertutup. Padahal, pikiran negatif dan tertutup menjadi hambatan dan penyakit sosial dalam merajut masyarakat majemuk yang sehat.

Modal awal

Setelah fase perkenalan satu dengan yang lain, kemajemukan juga mensyaratkan kita untuk bersikap toleran, terutama toleran dalam menyikapi kemajemukan. Toleransi menjadi modal awal agar kita setidaknya terbebas dari sikap intoleran terhadap yang lain, terutama yang berbeda agama, suku, etnisitas, ataupun diferensiasi sosial lainnya. Spirit toleransi ini sengaja ditegaskan kembali karena kita masih rentan bersikap intoleran terhadap yang lain, terutama terefleksikan pada gejala persekusi terhadap kelompok agama dan etnisitas yang berbeda. Karena itu, toleransi menjadi penting sebagai modal awal agar kita terbebas dari intoleransi. Toleransi tidak pernah mengajarkan kita berdiri setara karena konsep ini lahir dari struktur sosial yang timpang di mana yang satu—biasanya mayoritas—dituntut untuk sekadar bersikap toleran kepada ”yang lain”, biasanya minoritas yang mengalami persekusi sosial, agama, dan politik. Pengalaman Amerika dan Eropa sejak abad ke-16 menjadi bukti bahwa toleransi ditekankan agar masyarakat dapat terbebas dari intoleransi dan persekusi—sisi gelap dari sejarah Barat di masa silam. Karena itu, kemajemukan mensyaratkan kita melangkah lebih jauh dari sekadar toleransi, ke arah peneguhan komitmen dasar kita bahwa bangsa Indonesia memang majemuk. Saat para Bapak Pendiri Bangsa kita memilih moto ”Bhinneka Tunggal Ika”, mereka tentu sadar bahwa bangsa kita memang sangatlah majemuk dari segi apa pun, bahwa disintegrasi menjadi tantangan utama di tengah kemajemukan itu dan bahwa persatuan di tengah kemajemukan menjadi cita-cita ideal bersama. Untuk itu, seperti saran Jakob Oetama, ”kemajemukan perlu disyukuri” antara lain dengan cara melibatkan diri kita secara aktif dan konstruktif dalam kehidupan bangsa. Inilah makna dan tahapan ideal yang dituju dari spirit kemajemukan.

Makna kemajemukan

Saat ini, perlu disadarkan kembali makna kemajemukan sebagai proyek bersama yang hanya terwujud jika setiap warga negara terpanggil bersama-sama aktif dan konstruktif dalam memajukan kehidupan bangsa. Tanpa keterlibatan aktif dan konstruktif setiap warga negara, sendi-sendi kemajemukan kita pasti segera pudar dan runtuh terutama karena kemajemukan bukanlah semata-mata sebagai sesuatu yang terberikan, tetapi sesuatu yang harus dirajut dan dirawat terus dengan nilai-nilai dan kebiasaan moral yang baik. Kita dapat bertahan selama ini sebagai bangsa Indonesia yang ber-”bhinneka tunggal ika” bukan karena kita homogen, tetapi murni karena kita sadar akan kemajemukan, memandang kemajemukan itu dengan pikiran positif dan terbuka, dan merajutnya kembali secara aktif dan konstruktif sebagai modal sosial membangun bangsa yang lebih adil, terbuka, dan demokratis.

Sukidi Kandidat PhD di Universitas Harvard, Cambridge, MA, AS

Sumber: Kompas, Rabu, 7 Juli 2010